IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI menilai Indonesia membutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memperjelas peran, tanggung jawab, dan tata kelola profesi di bidang perpajakan. Hal itu ditegaskan anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan sejumlah organisasi lain di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Didik menyebut keberadaan konsultan pajak selama ini telah membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun, ia menekankan bahwa regulasi khusus diperlukan agar peran tersebut berjalan dengan jelas dan adil.
“Ini adalah pahlawan bagi bangsa yang tidak tercatat, dan saya setuju harus dibuat Undang-Undang yang jelas berkaitan dengan konsultan pajak,” kata Didik.
Ia menegaskan, tata kelola perpajakan harus terus diperbaiki agar penerimaan negara semakin optimal. Namun yang terpenting, konsultan pajak tidak boleh justru menjadi beban baru bagi wajib pajak.
“Prinsipnya, tata kelola harus lebih baik dan penerimaan bisa maksimal. Tapi jangan sampai konsultan pajak membebani wajib pajak,” tegasnya.
Didik juga mengingatkan agar kehadiran konsultan pajak tidak menimbulkan hambatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan sistem perpajakan yang sudah semakin digital, seperti Cortax dan layanan Account Representative (AR), ia meminta sinergi tetap berjalan.
“Jangan sampai dengan kehadiran kita malah terjadi triangle yang komunikasinya tidak lancar. Sistem di pajak juga sudah lebih efisien,” ujarnya.
Selain memberikan catatan, Didik juga mengapresiasi berbagai masukan dari organisasi profesi pajak yang hadir dalam RDPU tersebut. Menurutnya, banyak poin penting yang dapat dibawa ke pembahasan dengan pemerintah dan otoritas perpajakan.
“Masukan-masukannya menjadi khazanah baru buat kita dan akan kita diskusikan dengan pihak terkait,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, ia meminta anggota Komisi XI yang juga berasal dari latar belakang konsultan pajak untuk ikut mengawal pembentukan regulasi.
“IKPI membawahi hampir 90 persen konsultan pajak Indonesia. Termasuk Pak Misbahun. Jadi harusnya bisa mengawal,” ucapnya.
RDPU ini menjadi salah satu momentum kuat bagi profesi konsultan pajak untuk mendorong payung hukum yang lebih tegas, memberikan kepastian, melindungi wajib pajak, sekaligus memperkuat penerimaan negara. (bl)
