Komisi XI DPR Dorong DJP Perluas Basis Pajak: Jangkau UMKM dan Ekonomi Digital

Ilustrasi pajak digital (Foto: Istimewa)

IKPI ,Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghadirkan strategi yang lebih inovatif dan menyentuh akar persoalan dalam perluasan basis pajak nasional.

Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/5/2025), Andreas menyampaikan harapannya agar DJP tidak lagi terpaku pada pola-pola lama yang belum menunjukkan hasil signifikan.

“Langkah-langkah yang disampaikan selama ini masih cenderung repetitif. Kita perlu melihat pendekatan baru yang benar-benar menyasar potensi pajak yang selama ini belum tergarap,” ujar Andreas.

Ia menilai perlu adanya program-program konkret yang dapat menjangkau kelompok masyarakat dan pelaku usaha di sektor-sektor yang selama ini belum terintegrasi dalam sistem perpajakan, seperti sektor informal, pelaku UMKM, dan ekonomi digital.

“Yang ditunggu publik adalah terobosan yang nyata dan terukur. DJP perlu menunjukkan program yang memperluas jangkauan penerimaan pajak secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tambahnya.

Data Kementerian Keuangan mencatat, dari sekitar 210 juta penduduk usia kerja di Indonesia, hanya sekitar 19 juta yang tercatat aktif membayar pajak pada 2023. Angka tax ratio Indonesia juga masih relatif rendah, yakni 8,75% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dibandingkan dengan rata-rata negara ASEAN yang mencapai lebih dari 14%.

Ia menekankan, perluasan basis pajak bukan hanya menyangkut jumlah wajib pajak, tetapi juga soal membangun kesadaran, kepercayaan, dan rasa keadilan dalam sistem perpajakan. (alf)

 

en_US