Ketum Ruston Berharap IKPI Jadi Pendamping Asosiasi dan Himpunan Bahas Perpajakan

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang juga menjabat Wakil Ketua Komite (Wakomtap) bidang Koordinasi Asosiasi Jasa Perpajakan KADIN Indonesia Ruston Tambunan bersama Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Juan Permata Adoe, Ketua Komtap Jasa Keuangan Julian E Wardhana, Wakomtap Herman Juwono, usai membahas peran KADIN Indonesia sebgai Mitra Pemerintah di Menara KADIN, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) diharapkan bisa menjadi yang terdepan di KADIN Indonesia dalam memberikan pendampingan kepada asosiasi dan himpunan seluruh Indonesia, dalam membahas setiap permasalahan perpajakan dengan pemerintah.

Demikian dikatakan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite (Wakomtap) bidang Koordinasi Asosiasi Jasa Perpajakan di KADIN Indonesia usai memenuhi undangan rapat KADIN di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Ruston menegaskan, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia yang juga anggota KADIN Indonesia sudah sewajarnya IKPI bisa menjadi garda terdepan membantu KADIN dalam melakukan pendampingan kepada asosiasi dan himpunan yang hendak melakukan pembahasan mengenai regulasi dengan pemerintah, seperti dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

“Jadi terdapat kesempatan luas bagi IKPI untuk lebih dikenal di kalangan asosiasi dan himpunan yang anggotanya semua perusahaan,” kata Ruston.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang juga menjabat Wakil Ketua Komite (Wakomtap) bidang Koordinasi Asosiasi Jasa Perpajakan KADIN Indonesia Ruston Tambunan bersama Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Juan Permata Adoe, Ketua Komtap Jasa Keuangan Julian E Wardhana, Wakomtap Herman Juwono, membahas peran KADIN Indonesia sebgai Mitra Pemerintah di Menara KADIN, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (Foto: Istimewa)

PERJUANGKAN UU KONSULTAN PAJAK

Namun demikian, ada hal besar yang akan dilakukan Ruston di KADIN yakni memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak. “Saya terus melakukan pendekatan dengan para pengurus KADIN agar mereka mau membantu IKPI dalam menggolkan UU Konsultan Pajak,” ujarnya.

“Semua pengusaha yang tergabung di dalam asosiasi dan himpunan serta para pengusaha yang terdaftar sebagai anggota di KADIN Daerah (KADINDA) seluruh Indonesia adalah merupakan para pengusaha yang merupakan wajib pajak. Jadi dukungan mereka sangat berarti bagi perjuangan IKPI,” ujarnya.

Dijelaskan Ruston, tujuan utama perlunya UU Konsultan Pajak adalah melindungi wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu UU Konsultan Pajak diperlukan untuk memperkuat posisi konsultan pajak sebagai profesi yang mandiri.

“Nah, dengan dukungan KADIN, serta para stakeholders lainnya seperti perguruan tinggi dan sejumlah tax center yang telah menjalin kerja sama dengan IKPI, diharapkan pemerintah memberi perhatian yang lebih serius untuk membantu terwujudnya UU Konsultan Pajak,” katanya.

Sekadar informasi, kedatangan Ruston ke KADIN untuk memenuhi undangan rapat koordinasi Komite Tetap (Komtap) Asosiasi-Asosiasi Jasa Keuangan Dan Jasa Profesi KADIN dengan kapasitas sebagai salah satu dari empat Wakomtap yaitu Wakomtap Koordinasi Asosiasi Jasa Perpajakan. Ini merupakan rapat koordinasi kedua sejak saya ditunjuk menjadi pengurus KADIN tanggal 26 September 2023.

Dalam rapat itu kata Ruston, dibahas mengenai penyusunan program dari masing-masing Wakomtap, termasuk diantaranya bagaimana masing-masing Wakomtap dapat berkolaborasi dengan seluruh Asosiasi Dan Himpunan yang tergabung di KADIN. (bl)

en_US