Kepatuhan Pajak Masih Jadi PR Besar, DJP Soroti 10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Patuh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak nasional masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan penerimaan negara. Dari sekitar 90 juta wajib pajak yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, hanya sebagian kecil yang benar-benar aktif melaporkan dan membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, dari total 90 juta wajib pajak yang terdata dalam sistem DJP, sekitar 65 juta berstatus non-efektif. Artinya, wajib pajak tersebut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak.

“Dari 90 juta wajib pajak yang masuk ke sistem kami, ada 65 juta itu non-efektif. Biasanya status non-efektif ini sudah melalui proses audit dan dipastikan memang sudah tidak melakukan usaha lagi,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Dengan demikian, tersisa sekitar 25 juta wajib pajak yang berstatus aktif. Namun, dari jumlah tersebut, Bimo mengungkapkan hanya sekitar 15 juta wajib pajak yang secara sukarela menjalankan kewajiban perpajakan, baik melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak.

Menurut Bimo, sekitar 10 juta wajib pajak aktif lainnya menjadi perhatian khusus DJP ke depan. Kelompok ini dinilai masih memiliki potensi kepatuhan yang dapat dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih terarah dan berbasis data.

“Sepuluh juta ini akan menjadi fokus kami. Akan kami lihat satu per satu, kami datangi, dilakukan geotagging, dan dimasukkan ke dalam keranjang pengawasan agar bisa kami awasi lebih ketat,” jelasnya.

Meski demikian, Bimo menegaskan rendahnya tingkat kepatuhan tidak selalu disebabkan oleh niat menghindari pajak. Dalam banyak kasus, wajib pajak sebenarnya memiliki kemauan untuk patuh, namun terkendala persoalan teknis dan administratif.

Kendala tersebut, menurut Bimo, terutama terkait dengan penggunaan sistem Coretax. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak—termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri—yang mendatangi kantor pelayanan pajak pada akhir 2025 untuk mengaktivasi akun serta kode otorisasi Coretax.

“Kami menyadari masih ada kendala teknis dan administratif. Itu yang terus kami benahi agar pelayanan makin mudah dan kepatuhan bisa meningkat,” pungkas Bimo.

Ke depan, DJP berharap perbaikan sistem dan pendekatan pengawasan yang lebih presisi dapat memperluas basis wajib pajak patuh sekaligus memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan. (alf)

en_US