Kemenkeu Tegaskan Fasilitas di Kapal Wisata sebagai Objek Pajak  

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan terkait pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai objek pajak daerah bagi kapal wisata. Hal ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 26 Maret 2025 yang ditujukan sebagai jawaban atas permohonan penjelasan dari Bupati Manggarai Barat.

Surat tersebut merupakan respons atas surat permohonan Bupati Manggarai Barat bernomor 970/BAPENDA/216/III/2025 tertanggal 15 Maret 2025. Surat Kemenkeu ditandatangani oleh Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mewakili Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Edi Endi, pejabat terkait, menjelaskan bahwa pungutan pajak ini telah memenuhi prinsip adanya objek dan subjek pajak sesuai dengan ketentuan PBJT. Aturan ini mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan yang disediakan oleh kapal wisata. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

“Prinsip pengenaan pajak ada objek, ada subjek,” tegas Edi Endi.

Dalam aturan ini, subjek pajak adalah wisatawan yang menggunakan layanan kapal wisata, sedangkan objek pajaknya meliputi kapal wisata yang menyediakan jasa perhotelan serta makanan dan minuman bagi penumpang.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak sektor pariwisata, khususnya bagi kapal-kapal wisata yang beroperasi di wilayahnya. (alf)

 

 

en_US