Kemenkeu Perkirakan Penerimaan Pajak Tahun 2023 Masih Berat

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak pada tahun 2023 masih berat. Sejumlah risiko atau tantangan dari sisi internal dan eksternal diperkirakan membatasi pertumbuhan pada tahun ini. Demikian dikatakan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023, Rabu (25/1/2023).

Menurut Yon, penerimaan pajak pada tahun ini perlu diwaspadai karena masih tingginya ketidakpastian ekonomi, baik secara global maupun domestik.

Dia menuturkan banyak lembaga internasional memperkirakan perekonomian Indonesia masih akan turun cukup signifikan pada tahun ini. Hal tersebut dinilai akan membawa dampak negatif bagi perekonomian dalam negeri.

“Inflasi juga belum sepenuhnya terkendali dengan baik, meskipun sudah lebih baik dari tahun 2022, namun tetap berada pada level yang cukup tinggi,” ujar Yon.

Dia juga menyampaikan bahwa isasi harga komoditas pada tahun ini juga akan menjadi tantangan, setelah pada 2022 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak berkat melambungnya harga komoditas. Akan tetapi, hampir sebagian besar jenis komoditas yang menjadi andalan Indonesia mengalami perlambatan harga pada tahun ini, sehingga penerimaan pajak dari sektor komoditas dan pertambangan diperkirakan melandai.

“Seharusnya kalau ini ada pemulihan atau moderasi harga, tentu di satu sisi belanja pemerintah bisa kita tekan walaupun kemudian ada risiko penerimaannya yang juga akan tertekan,” tuturnya.

Sekada informasi, sepanjang 2023 pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun. Nilai ini hanya naik 0,07 persen jika dikomparasikan dengan realisasi pajak tahun lalu yang mencapai Rp1.716,8 triliun.

Menurut Yon, target penerimaan pajak tahun ini merupakan bentuk antisipatif terhadap sumber penerimaan pajak yang tidak dapat diulang, seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkontribusi Rp61 triliun terhadap penerimaan negara tahun lalu.

“Kami perlu antisipasi beberapa kegiatan yang pada tahun kemarin sifatnya tidak berulang lagi pada pada 2023, contohnya PPS kemudian [kenaikan] harga komoditas yang mungkin sepenuhnya tidak akan berulang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa untuk mencapai target 2023, DJP akan mendorong dua program prioritas yakni penerimaan dari kegiatan pengawasan pembayaran masa dan penerimaan dari pengawasan kepatuhan material.

Sebelumnya, Suryo menyatakan bahwa DJP juga akan mengejar target penerimaan pajak sepanjang 2023 salah satunya dengan memastikan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, DJP kata dia akan terus menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela yang telah selesai pada Juni 2022. Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan juga akan dilakukan.

Di sisi lain, Peneliti Perpajakan CITA Fajry Akbar menilai bahwa pemerintah perlu mengincar wajib pajak yang tidak mengikuti PPS pada 2022.

Menurutnya, hal tersebut bisa ditempuh dengan mengoptimalisasi data Automatic Exchange of Information atau AEOI. “Justru yang tidak ikut PPS yang harus menjadi incaran pemerintah. Pemerintah bisa mengoptimalkan data dari AEOI untuk mengincar pajak bagi kelompok kaya,” ujarnya.

Melalui AEOI, kata Fajry, DJP dapat mengetahui aset keuangan wajib pajak di beberapa negara. Hal yang tidak mungkin dilakukan sebelum adanya AEOI. Meski demikian, dia menilai masih ada kendala terkait dengan pemanfaatan data.

“Tidak semua data yang diberikan dalam bentuk lengkap, tapi semua itu akan terus mengalami perbaikan sehingga tidak ada celah untuk menyembunyikan aset keuangan di luar negeri,” katanya. (bl)

 

en_US