Kemenekraf Godok RPP Rekonstruksi PPh Royalti Penulis, Bidik Skema Pajak yang Lebih Adil

IKPI, Jakarta:  Kementerian Ekonomi Kreatif mulai mematangkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rekonstruksi pajak penghasilan (PPh) atas royalti bagi penulis. Upaya ini dilakukan melalui forum konsinyering yang digelar di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026), untuk menghimpun masukan substantif dari berbagai pemangku kepentingan.

Kegiatan tersebut dihadiri penulis, pelaku usaha penerbitan, akademisi, pakar kebijakan perpajakan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah ingin memastikan regulasi PPh royalti tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan skema pemajakan yang adil dan proporsional bagi pelaku industri kreatif.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf Agustini Rahayu menyampaikan, penyusunan RPP ini diarahkan untuk membangun iklim yang lebih kondusif bagi penulis agar dapat berkarya dengan tenang, tanpa dibayangi ketidakpastian pajak.

“Penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih nyaman bagi penulis, sekaligus tetap mendorong kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).

Menurut Agustini, dukungan regulasi perpajakan yang berpihak pada penulis menjadi penting mengingat peran mereka dalam membangun budaya baca, memperkuat transfer pengetahuan, serta menumbuhkan kreativitas masyarakat. Karena itu, perumusan aturan dilakukan secara bertahap dan hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak.

Dalam sesi diskusi, para penulis menyampaikan pengalaman mereka terkait pengenaan pajak atas royalti. Mereka menyoroti perlunya mekanisme yang lebih sederhana dan komprehensif, agar seluruh bentuk royalti—baik dari karya tulis maupun adaptasi ke medium lain—memiliki kepastian perlakuan pajak.

Sementara itu, kalangan akademisi dan pakar kebijakan perpajakan menekankan pentingnya kejelasan definisi royalti dan subjek pajak untuk menghindari multiinterpretasi di lapangan. Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, menilai rancangan aturan harus disusun secara konsisten.

“Dalam praktik, definisi royalti yang belum dirumuskan secara komprehensif kerap menimbulkan perbedaan penafsiran, termasuk dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya,” ujarnya.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf Iman Santosa menambahkan, konsinyering ini merupakan langkah awal penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis. Seluruh masukan yang masuk, termasuk terkait definisi royalti dan subjek pajak, akan menjadi bahan pendalaman tim akademik sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kemenekraf menegaskan hasil konsinyering akan dijadikan dasar untuk menyempurnakan rancangan regulasi, dengan harapan kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi kepentingan penulis sekaligus memperkuat ekosistem penerbitan dan ekonomi kreatif nasional. (alf)

en_US