IKPI, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Komisaris PT Gurano Bintang Papua, Martadi Mangkuwerdojo (MM), atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp4 miliar. Penahanan dilakukan usai MM menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pada Selasa (9/12/2025).
MM terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane.
“Kejari Kota Semarang menahan tersangka MM selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai 28 Desember 2025,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto.
Berkembang dari Kasus Djohan Wahyudi
Andhie mengungkapkan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya menjerat Djohan Wahyudi (DW), terpidana yang sudah lebih dulu dijatuhi hukuman.
Dalam perkembangan penyidikan, MM diduga bersama DW mengabaikan kewajiban perpajakan perusahaan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar yang seharusnya menjadi penerimaan pajak,” jelas Andhie.
Tindak Pidana Saat Menjabat Komisaris
Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat MM masih menjabat sebagai komisaris perusahaan. Kejaksaan menilai tindakan itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan upaya sengaja untuk tidak memenuhi kewajiban pajak sebagai wajib pajak badan.
“Tersangka MM menyebabkan negara kehilangan penerimaan pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kejari menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran perpajakan, khususnya yang dilakukan oleh korporasi atau pengurus perusahaan. (alf)
