IKPI, Jakarta: Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang bertema “Perhitungan Teknis PPh 21 berdasarkan PP 58/2023 dan Optimalisasi Kepatuhan Formal dan Material Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan” pada Sabtu (27/1/2024) di Hotel Harper, Palembang “dibanjiri” peserta.
“Target kami hanya 100 peserta, tetapi yang ikut dalam kegiatan ini totalnya ada 144 peserta. Ada peserta umum, anggota IKPI Palembang dan anggota lain di luar cabang Palembang,” kata Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/1/2024).
Menurut Andreas, banyaknya peserta PPL ini tidak terlepas dari dukungan anggota IKPI Palembang dalam mempromosikan kegiatan tersebut. “Kami juga membuat kebijakan menarik, di mana setiap anggota yang bisa menjual 2 tiket atau lebih undangan, maka akan mendapatkan gratis untuk mengikuti PPL ini,” ujarnya.
Namun demikian, ketertarikan peserta dirasa Andreas bukan hanya dari ajakan panitia melainkan tema yang dibawakan dalam PPL kali ini sangat menarik dan merupakan kebijakan yang memang ingin diketahui para konsultan pajak mengenai pelaksanaan teknisnya.
Lebih lanjut Andreas mengungkapkan dalam kebijakan ini, dari simulasi yang dilakukan memang ada sisi yang memberatkan terutama Penghasilan Karyawan Dibawah PTKP yang semula tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) 21 sekarang dikenakan, sehingga menimbulkan lebih bayar.
“Namun, kabar baiknya adalah kedua peraturan ini teknisnya sangat simpel karena semua otomatis terhitung sendiri,” ujarnya.
Andreas mengatakan, pajak itu dinamis sebagai pelaku dibidang perpajakan dia mengimbau hendaklah konsultan pajak khususnya anggota IKPI selalu mengupdate peraturan-peraturan yang berlaku untuk meminimalisir kesalahan.
Sekadar informasi, dalam kegiatan tersebut peserta juga melihat video klip Jingle UU KP. “ Ini perdana ditayangkan dan diputar sebelum dimulai acara. Tanggapan peserta sangat positif dan mendukung adanya UU KP,” ujarnya. (bl)