KBLI 2025 Berlaku, Pelaku Usaha Diminta Sesuaikan Data

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.

SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti. Aturan ini berlaku bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha di Indonesia.

Rosan mengatakan, penyesuaian KBLI 2025 menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berbasis risiko berjalan lebih akurat dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha.

“Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan dalam keterangannya, Senin (30/3).

SEB ini sekaligus menjadi pedoman implementasi KBLI 2025 pada berbagai sistem, termasuk Online Single Submission (OSS) dan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Hingga saat ini, sistem OSS telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), mencerminkan tingginya aktivitas usaha di dalam negeri.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah ketentuan utama. Pertama, seluruh perizinan berusaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku.

Kedua, pelaku usaha yang terdaftar di sistem AHU diminta melakukan penyesuaian KBLI dalam anggaran dasar jika terjadi perubahan kegiatan usaha.

Namun, jika hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa perubahan substansi, sistem OSS dan AHU akan menyesuaikan secara otomatis.

Ketentuan lainnya mencakup kewajiban seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem layanan agar terintegrasi dengan KBLI 2025. Selain itu, implementasi ini juga diarahkan untuk memastikan sinkronisasi data usaha antarinstansi guna mendukung kebijakan berbasis data yang lebih akurat.

Pemerintah juga menjamin bahwa selama masa transisi, layanan perizinan bagi pelaku usaha tetap berjalan tanpa gangguan.

“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” tambah Rosan.

Implementasi KBLI 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi proses bisnis, serta transparansi data usaha di Indonesia. (ds)

en_US