Kanwil DJP Nusa Tenggara Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dorong Kepatuhan Sukarela dan Transparansi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Rinjani, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan wajib pajak besar, asosiasi, akademisi, Tax Center, unsur Forkopimda NTB, Perwakilan Kemenkeu NTB, dan media lokal dari Pulau Lombok.

Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen publik yang memuat delapan hak dan kewajiban wajib pajak, serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Piagam ini disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samon Jaya menegaskan bahwa peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara otoritas pajak dan masyarakat.

“Piagam ini bertujuan membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Ini juga menjadi jembatan komunikasi antara DJP dan masyarakat guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan,” ujar Samon.

Ia menambahkan, keberhasilan sistem pajak nasional sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, baik individu, badan usaha, maupun lembaga pemerintahan.

“Setiap rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah darah dan denyut nadi pembangunan nasional. Karena itu, peluncuran piagam ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran pajak dan mendorong kepatuhan sukarela,” imbuhnya.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak secara nasional sebelumnya telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak pada 22 Juli 2025. Untuk tingkat daerah, pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada instruksi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melalui Nota Dinas Nomor ND-1318/PJ.09/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi, akademisi, Tax Center, media, dan para mitra strategis atas kontribusi mereka dalam mendukung edukasi perpajakan di tengah masyarakat.

Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis Piagam Wajib Pajak dan sesi foto bersama, yang menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui kontribusi pajak. (alf)

 

 

en_US