IKPI, Jakarta: Juni menjadi bulan terakhir Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila Anda telat melakukannya maka ada risiko yang harus ditanggung.
Kewajiban setiap WP untuk memadankan NIK sebagai NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, batas waktu yang diberikan kepada WP untuk memadankan NIK sebagai NPWP adalah pada 31 Juni 2024.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo berkata pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo saat konferensi pers APBN dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (2/6/2024).
Dia mengatakan bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022. Kebijakan ini seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.
Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Berikut ini cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai. (bl)