IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyelidiki penyebab berkurangnya jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pada tahun ini. Hingga akhir April 2025, hanya 14,053 juta wajib pajak (WP) yang tercatat telah menyampaikan SPT, menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 14,207 juta.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa penurunan ini menjadi perhatian serius pihaknya. “Ada selisih sekitar 154 ribu SPT dibandingkan tahun sebelumnya, dan ini sedang kami telaah lebih lanjut,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Penurunan paling mencolok terjadi pada WP Orang Pribadi, yang tahun ini hanya mencapai 12,99 juta pelapor. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 13,15 juta WP, atau mengalami kontraksi 1,21 persen.
Menurut Suryo, penyebabnya masih belum pasti, namun salah satunya diduga karena pergeseran jadwal pelaporan akibat libur panjang Lebaran.
Sementara itu, WP Badan justru menunjukkan tren positif. Tercatat sebanyak 1,05 juta WP Badan telah melaporkan SPT, sedikit meningkat dibanding tahun lalu yang sebesar 1,04 juta. Dengan demikian, hanya WP Badan yang mencatatkan pertumbuhan sekitar 0,49 persen.
Ia menyebut total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT di 2025 mencapai 19,78 juta, terdiri atas 17,68 juta WP Orang Pribadi dan 2,09 juta WP Badan. Namun, tingkat kepatuhan pelaporan belum memenuhi target yang diharapkan.
“Angka ini penting sebagai tolok ukur kepatuhan dan kesadaran pajak. Kami akan mendalami apakah faktor teknis, sosialisasi, atau motivasi lain yang membuat sejumlah WP tidak melaporkan SPT tahun ini,” kata Suryo. (alf)