Jumlah Pelapor SPT di Sulsel Menurun, DJP Luncurkan Operasi Patuh Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penurunan signifikan jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Sulawesi Selatan (Sulsel) per 31 Maret 2025. Berdasarkan data Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), hanya 609.646 wajib pajak yang menyampaikan SPT turun 8,43% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Mayoritas penurunan terjadi pada wajib pajak orang pribadi, yang hanya mencatatkan 595.364 pelapor, berkurang 8,24%. Sementara itu, SPT dari badan usaha hanya berjumlah 14.282, anjlok hingga 15,7%.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, menyebut momentum libur Lebaran yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT menjadi salah satu penyebab turunnya kepatuhan.

Meski DJP sempat memberikan perpanjangan waktu, banyak masyarakat diduga tidak mengetahui informasi tersebut. “Ini menjadi keprihatinan kami dan tentu akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujar Heri dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Meski pelaporan SPT menurun, penerimaan pajak Sulsel pada kuartal I/2025 masih menunjukkan angka yang cukup kuat, mencapai Rp2,03 triliun. Namun, kontribusinya sangat timpang. Dari total itu, Rp1,38 triliun disumbang oleh 63.370 wajib pajak badan. Sedangkan 713.836 wajib pajak orang pribadi hanya menyetor Rp202 miliar.

“Kontribusi wajib pajak orang pribadi masih sangat kecil. Kami menduga masih banyak yang belum melaporkan omzet secara jujur,” tegas Heri.

Menanggapi hal tersebut, DJP Sulselbartra akan meluncurkan program Operasi Layanan Patuh Pajak yang menurunkan petugas langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan konsultasi perpajakan. Petugas akan dilengkapi surat tugas, identitas resmi, dan seragam khusus. Operasi ini juga akan melibatkan aparat hukum serta pemangku wilayah demi menjaga integritas pelaksanaan.

“Para petugas sudah menandatangani pakta integritas. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi penyimpangan,” kata Heri. (alf)

 

 

en_US