Isu Ijon Pajak Mengemuka di Tengah Tekanan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Tekanan terhadap kinerja penerimaan negara kembali menjadi sorotan menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan disebut-sebut berpotensi mengambil langkah tidak lazim berupa ijon pajak guna mengamankan setoran penerimaan.

Istilah ijon pajak merujuk pada praktik meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak lebih awal, yakni di tahun berjalan, meskipun pajak tersebut sejatinya baru terutang pada tahun berikutnya. Opsi ini mengemuka seiring realisasi penerimaan pajak yang hingga akhir Oktober 2025 masih tertahan di angka 70,2% dari target outlook.

Berdasarkan data resmi Kemenkeu, penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun. Angka tersebut baru mencapai 70,2% dari outlook laporan semester (Lapsem) I/2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Pada laporan yang sama, pemerintah juga merevisi proyeksi defisit APBN dari target Undang-Undang sebesar 2,53% menjadi 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kondisi tersebut meningkatkan risiko shortfall penerimaan pajak hingga akhir tahun. Meski demikian, ia memperkirakan defisit APBN masih akan dijaga di bawah ambang batas 3% dari PDB.

“Shortfall penerimaan pajak akan relatif besar, tetapi defisit akan tetap di bawah 3% PDB, meskipun posisinya sangat dekat dengan level tersebut,” ujar Wijayanto dikutip dari Bisnis, Minggu (14/12/2025).

Menurut Wijayanto, tekanan penerimaan terjadi di tengah lambatnya realisasi belanja negara. Hingga Oktober 2025, belanja pemerintah pusat baru mencapai Rp1.879,6 triliun atau sekitar 70,6% dari outlook Rp2.663,4 triliun. Perlambatan ini turut memengaruhi perputaran ekonomi dan basis pemajakan.

Sementara itu, kinerja transfer ke daerah (TKD) relatif lebih baik. Penyaluran TKD tercatat telah mencapai Rp713,4 triliun atau 82,6% dari outlook sebesar Rp864,1 triliun, menunjukkan belanja di daerah bergerak lebih cepat dibandingkan belanja pemerintah pusat.

Dengan kombinasi penerimaan yang belum optimal dan tekanan defisit menjelang akhir tahun, Wijayanto menilai opsi ijon pajak berpeluang ditempuh pemerintah, setidaknya sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas fiskal.

“Ada kemungkinan pemerintah melakukan ijon pajak. Paling tidak, informasi ini beredar di kalangan pelaku usaha,” ujarnya. (alf)

en_US