Isi Utang di SPT Tahunan Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Ngisinya!

IKPI, Jakarta: Udah isi SPT Tahunan belum? Buat kamu yang belum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya catatan penting nih: jangan asal isi kolom utang! Lewat akun X resminya @kring_pajak, Jumat (11/4/2025) DJP mengingatkan bahwa yang harus dilaporkan wajib pajak di SPT Tahunan adalah utang yang masih ada di akhir tahun.

Jadi, buat tahun pajak 2024, wajib pajak cukup mengisi jumlah utang yang masih “nanggung” di tanggal 31 Desember 2024.

Contohnya, Mawar punya utang bank Rp25 juta di tahun 2023 dan nyicil terus sampai April 2025. Nah, jika di akhir 2024 utangnya tinggal Rp5 juta, ya yang dilaporkan hanya Rp5 juta saja. Tapi kalau ternyata sudah lunas sebelum 31 Desember 2024? Tak usah dilaporkan, aman!

Namun, jika wajib pajak merasa mengisi utangnya di tahun 2023 kemarin ada yang salah, tenang saja. Selama belum diperiksa DJP, kamu masih bisa melakukan koreksi.

Perku diperhatikan, saat mengisi di DJPOnline, wajib pajak bakal ketemu empat kode utang:

• 101 untuk utang ke bank atau leasing, seperti KPR atau cicilan motor.

• 102 ubtuj utang kartu kredit.

• 103 itu pinjaman ke orang/entitas yang masih satu grup atau punya hubungan khusus sama kamu (alias afiliasi).

• 109 untuk utang lainnya yang tak masuk tiga kode di atas.

Jangan lupa, SPT Tahunan itu bukan hanya untuk lapor penghasilan, tapi juga untuk kasih tahu kondisi utang dan hartamu. Jadi, pastikan datanya akurat ya, biar gak kena masalah di kemudian hari! (alf)

 

en_US