Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bisa Hangus, Ini Batas Waktu Penentunya

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2025 tidak bersifat otomatis. Meski perusahaan dan pegawai telah memenuhi kriteria sektor usaha dan batas penghasilan, fasilitas pajak ini dapat gugur apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur bahwa pemanfaatan insentif hanya diakui apabila pemberi kerja melaporkan realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk setiap Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Tanpa pelaporan ini, insentif dianggap tidak pernah dimanfaatkan meskipun pajak telah dibayarkan secara tunai kepada pegawai.

Batas waktu pelaporan menjadi faktor penentu hidup-mati insentif. Pemerintah menetapkan tenggat akhir penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 paling lambat pada 31 Januari 2026. Lewat dari tanggal tersebut, seluruh laporan tidak lagi diakui sebagai pelaporan pemanfaatan insentif.

Konsekuensinya, apabila perusahaan terlambat menyampaikan SPT Masa atau melakukan pembetulan setelah batas waktu tersebut, insentif PPh 21 DTP otomatis tidak diberikan. Dalam kondisi ini, PPh Pasal 21 yang seharusnya ditanggung pemerintah kembali menjadi kewajiban perusahaan untuk disetor ke kas negara sesuai ketentuan umum perpajakan.

PMK 10/2025 juga memberi ruang koreksi bagi perusahaan. Selama pembetulan SPT Masa masih disampaikan sebelum 31 Januari 2026, pelaporan tersebut tetap diakui sebagai pemanfaatan insentif. Skema ini memberi kesempatan bagi dunia usaha untuk memperbaiki kesalahan administrasi tanpa kehilangan hak atas fasilitas fiskal.

Namun, kesempatan itu tertutup rapat setelah tenggat berlalu. SPT Masa yang disampaikan setelah 31 Januari 2026 tetap diproses sebagai SPT biasa, tetapi tidak lagi dianggap sebagai laporan pemanfaatan insentif, sehingga fasilitas PPh 21 DTP sepanjang 2025 dinyatakan gugur.

Pemerintah juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan atas perusahaan yang memanfaatkan insentif ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Dengan pengaturan batas waktu yang ketat ini, pemerintah ingin memastikan stimulus fiskal benar-benar tepat sasaran, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, sekaligus mendorong perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)

en_US