IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun pada 2026, naik 13,51% dari target 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun. Target ambisius ini ditopang proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencapaian target tidak ditempuh dengan menaikkan tarif pajak, melainkan melalui strategi reformasi administrasi dan pengawasan. “Extra effort-nya sekitar 5 persen, melalui berbagai langkah reformasi administrasi dan enforcement,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2025, Selasa (19/8/2025).
Empat Arah Kebijakan Utama
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan empat arah kebijakan umum:
1. Memperluas basis pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi.
2. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan teknologi, joint program antarinstansi, dan penegakan hukum.
3. Memperkuat reformasi perpajakan dan harmonisasi internasional untuk mendongkrak rasio pajak.
4. Mengelola insentif yang lebih terarah untuk investasi, hilirisasi, dan menjaga daya beli.
Empat Strategi Teknis
Untuk mendukung kebijakan itu, empat strategi teknis turut dipersiapkan, yaitu:
Optimalisasi basis pajak berbasis data dan risiko dengan Core Tax Administration System (CTAS) dan Compliance Risk Management (CRM).
Insentif terukur untuk pembangunan hijau, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Regulasi yang adil dan pasti termasuk penerapan UU HPP serta penegakan hukum dengan efek jera. Penagihan piutang pajak yang lebih efektif.
Shadow Economy
Pemerintah juga membidik aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) yang merugikan penerimaan negara. Langkahnya mencakup integrasi NIK dengan NPWP, pemanfaatan data OSS BKPM untuk menjaring UMKM, hingga pencocokan data (data matching) pelaku usaha digital.
Sektor ritel, makanan-minuman, emas, dan perikanan menjadi fokus utama pengawasan.
Pajak Global dan Kerja Sama Internasional
Mulai 1 Januari 2026, Indonesia juga akan menerapkan pajak minimum global serta memperluas pertukaran data keuangan otomatis (AEOI) yang mencakup uang elektronik, mata uang digital, hingga aset kripto.
Di level internasional, pemerintah memperkuat kerja sama lewat skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC) untuk penagihan lintas negara. Saat ini, kerja sama sudah terjalin dengan 81 negara dan akan diperluas ke Jepang serta Korea Selatan.
Dengan rangkaian strategi ini, pemerintah optimistis target penerimaan pajak 2026 bisa tercapai tanpa perlu menambah beban tarif bagi masyarakat. (alf)