Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre

IKPI, Jakarta: Kini, bayar pajak kendaraan bermotor tidak lagi merepotkan. Masyarakat bisa mengurus kewajiban pajaknya tanpa harus mengantre di kantor Samsat, cukup melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi resmi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pendaftaran, verifikasi data kendaraan, hingga pembayaran secara online hanya lewat ponsel. Setelah transaksi berhasil, STNK yang sudah disahkan akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui ekspedisi resmi.

Tahapan Pembayaran Pajak via Signal

1. Registrasi Akun

Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.

Masukkan data diri sesuai KTP, unggah foto e-KTP, dan lakukan verifikasi wajah.

Input kode OTP yang dikirim lewat SMS untuk aktivasi akun.

2. Login Aplikasi

Masukkan nomor HP dan kata sandi.

Pilih menu “Lanjut Keberanda”.

3. Tambahkan Data Kendaraan

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Untuk kendaraan milik keluarga dalam satu KK, unggah dokumen pendukung dan foto KTP pemilik.

4. Pengesahan STNK

Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Rincian pajak yang harus dibayar akan tampil otomatis.

Isi alamat pengiriman dokumen STNK yang sudah disahkan.

5. Pembayaran Pajak

Generate kode bayar (berlaku 2 jam).

Pilih metode pembayaran melalui bank yang tersedia (BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Danamon, atau Bank DKI).

Lakukan transfer atau bayar langsung via teller bank.

Setelah pembayaran berhasil, aplikasi Signal otomatis mengonfirmasi transaksi dan bukti pengesahan STNK bisa langsung dicek.

Dengan adanya layanan digital ini, membayar pajak kendaraan kini jauh lebih mudah, praktis, dan bebas dari antrean panjang di kantor Samsat. (alf)

 

 

 

 

en_US