Ini Cara Buat dan Lapor Bukti Potong PPh 21

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. “Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi seperti dikutip dari Liputan6.com.

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:

  • Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis  desktop (e-spt)  ke aplikasi berbasis web  (e-Bupot21/26).
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk DokumenElektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • SPT  Masa  Pajak  Penghasilan  Pasal  21/26  dalam  bentuk Dokumen   Elektronik   yang   telah   ditandatangani   secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:
  1. Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak
  2. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
  • Adanya  penyesuaian  bentuk  formulir  untuk  mengadopsi kebutuhan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  168  Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
  • Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPTMasa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkandalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPTMasa  Pajak  Penghasilan  Pasal  21/26  yang  dibuat  dalam bentuk:
  1. Formulir  kertas ditandatangani  Pemotong Pajak  dandibubuhi cap
  2. Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan mengenai PPh lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. (bl)

en_US