Ini Barang Impor Bebas PPh 22 Menurut PMK 81/2024 

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memberikan angin segar bagi pelaku usaha, instansi pemerintah, hingga lembaga internasional. Pasalnya, sejumlah jenis barang impor dan transaksi pembelian kini dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Pasal 219 aturan tersebut.

Beberapa komoditas yang mendapatkan pengecualian meliputi barang-barang kebutuhan vital dan strategis, mulai dari vaksin polio, kitab suci, hingga senjata pertahanan negara. Tak hanya itu, kapal laut, pesawat udara, hingga kereta api yang digunakan oleh badan usaha nasional pun masuk dalam daftar bebas pungutan.

Kabar baik juga datang bagi lembaga pendidikan dan sosial. Pembelian barang dengan dana bantuan operasional sekolah, pembelian beras, hingga barang untuk penelitian dan konservasi, semuanya termasuk dalam daftar transaksi yang tidak dikenakan PPh 22.

Lebih lanjut PMK ini menyebutkan, barang yang digunakan oleh perwakilan negara asing, badan internasional, serta barang hibah untuk keperluan ibadah dan penanggulangan bencana juga terbebas dari pungutan ini. Bahkan, pembelian bahan pangan pokok oleh Bulog untuk menjaga stabilisasi harga pangan turut dibebaskan demi menjaga ketahanan nasional.

PMK ini juga menegaskan bahwa kemudahan pajak bukan hanya soal keringanan fiskal, tetapi juga strategi kebijakan fiskal yang proaktif dalam mendorong pelayanan publik, investasi strategis, dan pemulihan ekonomi. (alf)

 

en_US