Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Syarat dan Prosedur Izin Praktiknya

IKPI, Jakarta: Profesi konsultan pajak menjadi salah satu bidang jasa yang terus dibutuhkan, terutama untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, tidak sembarang orang bisa menjalankan profesi ini. Sesuai ketentuan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, konsultan pajak wajib memiliki izin praktik resmi sebagai bukti legalitas dan kompetensi.

Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya:

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

• Tidak terikat pekerjaan atau jabatan di instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.

• Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.

• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

• Terdaftar sebagai anggota asosiasi konsultan pajak yang diakui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

• Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).

Untuk mantan pegawai DJP yang berhenti sebelum usia pensiun, ada ketentuan tambahan, yakni diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri serta menunggu jeda dua tahun sejak surat keputusan pemberhentian terbit.

Sementara bagi pensiunan pegawai DJP, syarat yang berlaku antara lain telah mengabdi minimal 20 tahun, tidak pernah mendapat sanksi disiplin berat, memperoleh hak pensiun, serta menunggu masa dua tahun setelah keputusan pensiun.

Prosedur Pengajuan Izin Praktik

Izin praktik konsultan pajak dibagi menjadi tiga tingkatan—A, B, dan C—yang disesuaikan dengan sertifikat kompetensi. Untuk mengajukan izin, konsultan pajak harus mengirim permohonan elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dengan melampirkan dokumen berikut:

• Daftar riwayat hidup sesuai format resmi.

• Fotokopi SKP yang dilegalisasi.

• SKCK dari kepolisian.

• Pas foto terbaru.

• Fotokopi KTP dan NPWP.

• Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.

• Bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

• Surat pernyataan komitmen mematuhi peraturan perpajakan.

Bagi eks-pegawai atau pensiunan DJP, tambahan dokumen berupa surat keputusan pemberhentian atau pensiun juga wajib disertakan.

Izin praktik berlaku selama dua tahun. Konsultan pajak wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, akan dikenai teguran tertulis, bahkan bisa dibekukan hingga dicabut. Bila izin praktik dicabut, konsultan pajak tetap bisa mengajukan kembali, tetapi prosesnya harus dimulai dari izin tingkat A.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa profesi konsultan pajak hanya dapat dijalankan oleh mereka yang memiliki kompetensi, integritas, dan legalitas yang jelas. (alf)

 

en_US