IKPI, Jakarta: Pemerintah menyampaikan akan memberikan insetif pajak hingga 200 persen bagi industri yang mendukung program vokasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 128 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu menyebutkan, bahwa pemberian insentif Super Tax Deduction bisa diberikan sampai dengan maksimal 200 persen. Dan kebijakan tersebut berlaku untuk pengusaha dan industri yang melakukan program vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rustandi mengatakan, program vokasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Karena hal itu hanya bisa dipenuhi melalui peningkatan kompetensi dan ketersediaan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri.
“Dalam upaya pengembangan kualitas pendidikan vokasi yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan dunia usaha dan dunia kerja, pemerintah menerbitkan kebijakan pengurangan pajak STD Vokasi. Super Tax Deduction Vokasi adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pada industri yang terlibat dalam program vokasi,” kata Rustandi.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyatakan ada insentif pajak hingga 200 persen bagi industri yang mendukung program vokasi.
“Vokasi ini sebenarnya cukup menarik dan menguntungkan bagi industri. Selain akan lebih mudah mendapatkan SDM berkualitas sesuai dengan yang diinginkan, industri yang menerapkan program pendidikan dan pelatihan vokasi ini juga akan mendapatkan Super Tax Deduction (STD) hingga 200 persen,” kata Adik dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis (20/10/2022).
Adik mengatakan, pihaknya terus melalukan sosialisasi dan penguatan pemahaman atas pentingnya dukungan industri terhadap program revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi yang tertera dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022.
Menurut dia, pihaknya telah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan STD Vokasi di Kantor Kadin Jatim pada Selasa (18/10). Sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BPJamsostek, Kadin Indonesa dan Proyek TVET System Reform 2.0.
Adik menegaskan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang insentif STD Vokasi dan manfaat dari pengadaan program vokasi. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang menerapkan insentif STD Vokasi.
Tujuan lain digelarnya sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesempatan lembaga pendidikan vokasi untuk melakukan kerja sama dengan industri dalam melaksanakan program pendidikan seperti pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran.
Dia menjelaskan STD Indonesia adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program Pendidikan vokasi, yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.
“Kalau dihitung pun, pendidikan vokasi ini akan memberikan peningkatan keuntungan bagi industri karena produktivitas naik,” ujar dia. (bl)