Industri Otomotif Sambut Rencana Insentif PPn BM dan PPN DTP

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyambut baik rencana pemerintah yang akan memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan, tidak hanya terbatas pada kendaraan listrik. Wakil Presiden Direktur TMMIN, Bob Azam, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, yang dinilai dapat meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.

Bob Azam kepada media, Jum’at (6/12/2024) menyatakan bahwa insentif ini memberikan angin segar bagi dunia usaha, terutama sektor otomotif yang tengah menghadapi tantangan. “Terus terang kita menyambut gembira karena di tengah kebijakan-kebijakan yang sifatnya kontraktif, ada kebijakan stimulus yang membangun daya beli dunia usaha,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pengalaman positif saat penerapan insentif serupa selama pandemi COVID-19. Ketika itu, Toyota berhasil mencatatkan penjualan ritel sebanyak 182.665 unit pada 2020, yang berkontribusi sebesar 31% terhadap total pasar otomotif nasional. Bob Azam menilai bahwa insentif pajak tidak hanya memberikan dampak positif bagi sektor otomotif, tetapi juga membuktikan bahwa relaksasi pajak tidak selalu menyebabkan penurunan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Bob Azam menekankan pentingnya kebijakan pajak yang tepat untuk kondisi ekonomi Indonesia, yang memiliki pendapatan per kapita sekitar 4.000 dolar AS. Menurutnya, tingkat pajak yang optimal perlu disesuaikan dengan struktur industri dan ekonomi Indonesia, agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas insentif terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diperkirakan akan meningkat sebesar 6,5 persen. Salah satu insentif yang menjadi perhatian adalah pemberian stimulus PPnBM dan PPN DTP, yang akan diberikan tidak hanya untuk kendaraan listrik, tetapi juga untuk kendaraan jenis hybrid dan lainnya. “Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya,” tambahnya.

Kebijakan insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi sektor otomotif dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan, serta mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sektor industri yang terdampak pandemi. (alf)

en_US