Indonesia Mantapkan Komitmen Pajak Global, Finalisasi STTR Hampir Rampung

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia telah mengambil langkah konkret dengan mengadopsi kebijakan selaras dengan ketentuan Pajak Minimum Global yang termasuk dalam Pilar Dua kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework.

“Dalam konteks Indonesia, saat ini pemerintah telah mengadopsi peraturan yang selaras dengan Pajak Minimum Global di bawah Pilar Dua dan sedang berada dalam tahap akhir ratifikasi Subject-to-Tax Rule (STTR) melalui skema negosiasi bilateral,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

STTR merupakan komponen krusial yang dirancang untuk menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, khususnya melalui skema pembayaran lintas negara seperti royalti dan bunga. Melalui STTR, negara sumber dapat mengenakan pajak minimum atas pembayaran keluar negeri, guna memastikan kontribusi pajak tetap berlangsung secara adil.

Meski Pilar Dua telah menunjukkan kemajuan signifikan, Sri Mulyani mengungkapkan masih adanya tantangan dalam finalisasi Pilar Satu yang dirancang untuk merealokasi hak pemajakan atas keuntungan perusahaan digital lintas yurisdiksi.

Penundaan ini diperparah oleh tren beberapa negara yang memilih menerapkan pajak layanan digital secara unilateral, yang dikhawatirkan dapat merusak stabilitas dan kesepahaman global dalam sistem perpajakan.

Dalam forum pertemuan internasional baru-baru ini, Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya kolaborasi lanjutan untuk menyempurnakan implementasi Pilar Dua dan mengantisipasi dampak digitalisasi ekonomi terhadap basis pajak negara berkembang.

“Transparansi perpajakan, pengawasan transaksi lintas batas, dan penguatan mobilisasi sumber daya domestik menjadi bagian penting dari agenda global saat ini,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari langkah nyata, Indonesia telah resmi menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar Dua yang telah didukung lebih dari 140 negara dan yurisdiksi. (alf)

 

en_US