Indef: Pemberian Isentif Pajak Harus Berbasis Kinerja

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Di tengah tekanan global dan koreksi pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh Dana Moneter Internasional (IMF) menjadi 4,7%, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan pajak. Kepala Departemen Makroekonomi Indef, M. Rizal Taufikurahman, menekankan perlunya revisi insentif pajak agar lebih berbasis pada kinerja perusahaan, bukan sekadar mengacu pada sektor prioritas.

“Salah satu oleh-oleh dari negosiasi dengan Amerika Serikat adalah reformasi pajak. Tax holiday harus diberikan secara lebih selektif dan berbasis performa, bukan formalitas sektor,” ujar Rizal dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menurut Rizal, pendekatan berbasis kinerja akan membuat insentif pajak lebih tepat sasaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa perbaikan iklim investasi melalui optimalisasi sistem OSS (Online Single Submission) menjadi penting agar insentif pajak yang diberikan benar-benar menarik investor produktif.

Selain reformasi pajak, Rizal menekankan pentingnya menjaga stabilitas makroekonomi, meningkatkan konsumsi berkualitas melalui kenaikan upah riil, serta memperkuat sektor keuangan domestik lewat pembiayaan inklusif ke UMKM dan startup teknologi.

Seiring dinamika global, Rizal memperingatkan bahwa stabilitas harga pangan dan percepatan reindustrialisasi berbasis teknologi menengah hingga tinggi harus menjadi bagian dari agenda besar pemerintah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia telah mengambil langkah-langkah responsif, termasuk negosiasi tarif dengan AS dan mempercepat reformasi regulasi demi menjaga potensi pertumbuhan jangka panjang. (alf)

en_US