IKPI, Jakarta: Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) mensimulasikan skenario kenaikan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu opsi pembiayaan peningkatan investasi publik Indonesia. Opsi tersebut dimasukkan dalam kajian fiskal jangka panjang yang menyoroti kebutuhan pembiayaan pembangunan menuju target Visi Emas 2045.
Dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, dikutip Selasa (17/2/2026), IMF memproyeksikan Indonesia berpotensi meningkatkan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25% hingga 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dua dekade mendatang. Tambahan investasi ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
Pada tahap awal, peningkatan belanja investasi diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran. Namun dalam jangka menengah, IMF memasukkan skenario mobilisasi penerimaan negara, salah satunya melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan (labor income tax). Skema tersebut bersifat ilustratif dalam model proyeksi, bukan rekomendasi kebijakan yang mengikat.
Dalam simulasi tersebut, tambahan penerimaan sekitar 0,3% PDB dapat dihimpun secara gradual. Tambahan ini kemudian digunakan untuk menekan kembali defisit fiskal agar tetap berada di bawah ambang batas 3% PDB sebagaimana diatur dalam kerangka disiplin fiskal nasional. IMF menilai kombinasi peningkatan investasi dan penyesuaian penerimaan pajak masih konsisten dengan prinsip kehati-hatian fiskal.
“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya. Artinya, instrumen lain tetap terbuka untuk dipertimbangkan pemerintah dalam memperluas ruang fiskal.
Di Indonesia, pajak penghasilan karyawan diatur dalam skema PPh Pasal 21 yang bersifat progresif. Ketentuan tarifnya merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPh orang pribadi dibagi dalam lima lapisan, yakni 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp5 miliar.
Struktur progresif tersebut dirancang untuk menjaga asas keadilan vertikal, di mana wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi menanggung tarif lebih besar. Dalam praktiknya, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan, sehingga kepatuhan relatif terjaga melalui mekanisme withholding tax.
Sejak 2024, pemerintah juga menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan PPh 21. Sistem ini bertujuan mengurangi kompleksitas administrasi dan meminimalkan potensi kurang atau lebih bayar pada akhir tahun pajak.
Simulasi IMF tersebut membuka ruang diskusi mengenai strategi pembiayaan pembangunan jangka panjang. Di satu sisi, peningkatan investasi publik dinilai krusial untuk mengejar target pertumbuhan dan transformasi ekonomi. Namun di sisi lain, setiap opsi kenaikan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, stabilitas konsumsi, serta keberlanjutan penerimaan negara. (alf)
