Imbas Relaksasi SPT, Penerimaan Pajak Rp 5 Triliun Bergeser ke April 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pembayaran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi berdampak pada mundurnya penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, relaksasi tersebut menyebabkan potensi penerimaan sekitar Rp 5 triliun yang semestinya masuk pada Maret bergeser ke bulan berikutnya.

Menurutnya, pergeseran ini merupakan konsekuensi dari kebijakan yang memberi kelonggaran kepada wajib pajak.

“Ya pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April. Mungkin sekitar Rp 5 triliun yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga ke pak Menteri,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat (27/3).

Meski demikian, kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi jutaan wajib pajak orang pribadi untuk memenuhi kewajibannya.

DJP memperkirakan masih ada sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT, sehingga tambahan waktu hingga 30 April 2026 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan.

Perpanjangan tenggat tersebut dilakukan melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

en_US