IKPI Tekankan Pentingnya Surat Ikatan Tugas sebagai Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan kembali urgensi Surat Ikatan Tugas (SIT) sebagai standar profesional yang wajib diterapkan seluruh konsultan pajak dalam menjalankan penugasannya. Penegasan ini disampaikan Milko Hutabarat, Wakil Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) “Kupas Tuntas Surat Ikatan Tugas” yang berlangsung hybrid dari Lantai 3 Gedung IKPI, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Acara yang dipandu oleh Angela R. Kusumaningtyas, Ketua Bidang Seni Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga IKPI, serta menghadirkan Donny Eduardus Rindorindo Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembanagan Bisnis Anggota dan sebagai instruktur, diikuti lebih dari 300 peserta dari berbagai daerah baik secara luring maupun melalui Zoom.

Dalam pengantarnya, Milko menekankan bahwa SIT bukanlah dokumen baru, tetapi merupakan bagian dari Standar Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang seharusnya sudah melekat dalam praktik sehari-hari. Namun perkembangan profesi yang semakin kompleks membuat banyak konsultan harus kembali memahami signifikansinya.

“SIT adalah dokumen tertulis yang menjelaskan ruang lingkup penugasan, jangka waktu pekerjaan, imbalan, hak dan kewajiban para pihak, hingga batasan tanggung jawab. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi dasar hukum yang melindungi konsultan pajak dan klien,” ujar Milko.

Ia menceritakan pengalaman banyak konsultan yang kerap bekerja tanpa kontrak jelas karena terlalu mengandalkan hubungan personal. Akibatnya, ketika muncul ketidaksepakatan, tidak ada dasar tertulis yang dapat dijadikan rujukan.

Risiko Besar Bila SIT Tidak Dibuat

Milko memaparkan setidaknya empat risiko utama bila konsultan menjalankan tugas tanpa SIT:

• Ruang lingkup pekerjaan tidak jelas. Konsultan sering diminta mengerjakan tugas tambahan di luar kesepakatan awal, tetapi tidak ada dasar untuk meminta tambahan fee.

• Potensi penolakan pembayaran fee oleh klien. Tanpa dokumen tertulis, konsultan tidak memiliki bukti kesepakatan.

• Kuasa dapat ditolak otoritas pajak. Dalam urusan hukum seperti pemeriksaan atau pembuatan dokumen tindak pidana pajak (tipidok), keberadaan SIT menjadi krusial.

• Konsultan dapat dipersalahkan atas temuan pajak klien. Banyak klien tidak memahami detail peraturan, sehingga ketika timbul sengketa, konsultan menjadi pihak yang disalahkan.

“Kesepakatan lisan itu sah secara hukum, tetapi rawan multitafsir. SIT dibuat untuk mencegah risiko-risiko itu,” tegas Milko.

Format SIT yang dikembangkan Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota bersama akademisi telah disusun sedemikian rupa agar memenuhi unsur-unsur hukum perdata Indonesia. Klausul di dalamnya juga disaring dari berbagai undang-undang, seperti:

• UU ITE ( terkait komunikasi dan informasi),

• UU perlindungan data dan kerahasiaan,

• UU perpajakan dan ketentuan KUP.

“Kami menyerap banyak aspek hukum karena SIT harus memberikan kepastian hukum. Mungkin terlihat panjang, tapi itu demi keamanan kita. Konsultan bisa menyesuaikan isi SIT sesuai kebutuhan, tetapi prinsip-prinsip hukumnya tidak boleh hilang,” ungkap Milko.

Ia juga menekankan sejumlah asas penting dalam SIT, seperti asas keseimbangan hak dan kewajiban, itikad baik, legalitas, kepastian hukum, dan ruang lingkup perikatan yang hanya mengikat dua pihak.

Bimtek kemudian dilanjutkan dengan sesi teknis oleh Donny Eduardus Rindorindo yang menguraikan struktur lengkap SIT, termasuk contoh pasal dan ilustrasi kasus dari pengalaman konsultan pajak di lapangan. (bl)

en_US