IKPI Sebut Coretax Satukan Pelaporan, Validasi, dan Analitik dalam Satu Sistem Terintegrasi

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Agoestina Mappadang, menegaskan bahwa implementasi Coretax bukan sekadar perubahan platform, melainkan transformasi menyeluruh proses bisnis pelaporan pajak. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam webinar kolaborasi IKPI dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), Rabu (11/2/2026).

Dalam pemaparannya bertajuk Transformasi Layanan SPT Tahunan melalui Coretax: Strategi Menuju Pelaporan yang Lebih Akurat dan Terintegrasi  , Agoestina menjelaskan bahwa Coretax mengintegrasikan berbagai layanan DJP ke dalam satu portal terpadu, termasuk registrasi, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan berbasis analitik.

“Coretax mengubah pendekatan pelaporan dari sekadar input data menjadi sistem yang terkoneksi dengan manajemen risiko kepatuhan,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi menggunakan e-Form DJP Online, tetapi beralih ke Coretax Administration System (CTAS). Perubahan ini, menurutnya, akan berdampak langsung pada tata kelola internal perusahaan.

Agoestina menyoroti perubahan proses bisnis SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, di mana pengisian dimulai dari induk SPT dan dilanjutkan ke lampiran sesuai kebutuhan. Sistem juga telah menyiapkan lampiran default seperti L-2 (Daftar Kepemilikan) dan L-11B (Perhitungan Biaya Pinjaman) yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh.

“Pendekatan ini mendorong konsistensi antara laporan keuangan komersial dan koreksi fiskal karena pengisian dilakukan langsung pada struktur yang terpetakan,” jelasnya.

Ia juga menekankan fitur prefilling dan validasi otomatis yang memungkinkan sebagian data terisi otomatis (prepopulated) serta melalui proses validasi sebelum SPT dikirimkan. Dengan mekanisme ini, potensi kesalahan administrasi dapat ditekan sejak awal.

“Validasi sistem akan membantu wajib pajak mengidentifikasi inkonsistensi sebelum menjadi temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Menurutnya, integrasi data, analitik kepatuhan, dan manajemen risiko dalam Coretax menuntut dunia usaha membangun sistem internal yang lebih tertib dan terdokumentasi. Ia mengingatkan bahwa era pelaporan manual yang bersifat reaktif sudah tidak relevan lagi dalam sistem baru ini.

“Coretax menuntut kesiapan, bukan hanya teknis, tetapi juga mindset tata kelola yang akurat dan transparan,” tutupnya. (bl)

en_US