IKPI Sebut Coretax Bisa Deteksi Penyalahgunaan NPWP

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai tidak hanya mempermudah pelaporan pajak, tetapi juga dapat membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan data perpajakan. Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi mengatakan sistem ini memungkinkan wajib pajak melihat berbagai transaksi perpajakan yang tercatat atas nama mereka.

Hal tersebut disampaikan dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Indri menjelaskan bahwa melalui sistem Coretax, berbagai data transaksi perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak akan muncul secara otomatis di dalam akun masing-masing.

“Kalau ada transaksi yang tidak sesuai, itu akan muncul di Coretax. Tetapi kita tidak perlu panik. Jika transaksi tersebut bukan milik kita, maka kita bisa menyesuaikan atau tidak mengakuinya,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus seseorang bisa saja menemukan data transaksi yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan, misalnya muncul bukti potong PPh Final atas penjualan aset padahal yang bersangkutan tidak pernah menjual rumah atau bangunan.

Dengan adanya sistem data yang terintegrasi tersebut, kondisi seperti itu dapat langsung terlihat oleh wajib pajak ketika membuka akun Coretax.

Menurut Indri, sistem ini justru memberikan perlindungan tambahan bagi wajib pajak karena mereka dapat segera mengetahui apabila terjadi penggunaan NPWP atau identitas perpajakan tanpa sepengetahuan mereka.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar pelaporan SPT tetap tidak berubah.

“Dalam SPT juga dinyatakan bahwa dengan menyadari sepenuhnya segala akibatnya, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, kita menyatakan bahwa apa yang diberitahukan dalam SPT adalah benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Indri menegaskan bahwa selama wajib pajak melaporkan penghasilan, harta, dan utangnya secara benar, lengkap, dan jelas, maka tidak perlu khawatir terhadap penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan pajak. (bl)

en_US