IKPI Sambut Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara 

IKPI, Jakarta: Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara, khususnya di sektor perpajakan. Badan ini nantinya akan menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Rencana ini sudah menjadi salah satu program kampanye Prabowo dan diperkirakan akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, dalam wawancara eksklusif dengan Radio Sonora FM pada Jumat (11/10/2024), menyampaikan bahwa penggabungan ini sejalan dengan tren global dalam reformasi perpajakan, yang dikenal dengan model “Semi-Autonomous Revenue Authority”.

Menurut Vaudy, negara-negara seperti Afrika Selatan dan Meksiko telah menerapkan model serupa dan terbukti meningkatkan efektivitas penerimaan pajak.

Ia menambahkan, bahwa reformasi perpajakan di Indonesia ini berpotensi memperkuat kelembagaan serta meningkatkan pengawasan dan efisiensi administrasi pajak di Indonesia.

Sebagai Ketua Umum IKPI, Ia melihat peluang besar dalam reformasi ini, terutama dalam meningkatkan rasio pajak serta mempermudah pengawasan yang lebih terintegrasi.

Namun, Vaudy juga mengingatkan bahwa perubahan besar seperti ini akan diiringi dengan tantangan, termasuk dari sisi politik dan pelaksanaannya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dampak pembentukan BPN terhadap konsultan pajak dan pelaku usaha juga menjadi perhatian. Menurutnya, konsultan pajak akan menghadapi perubahan regulasi serta peningkatan permintaan jasa yang lebih kompleks.

https://www.instagram.com/p/DA-swCrTXx2/?igsh=MWYwM3N2b2J4OGRzMg==

“Bagi pelaku usaha, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan efisiensi administrasi, sehingga mengurangi beban biaya operasional,” ujarnya.

Vaudy berharap bahwa IKPI bisa bersinergi dengan pemerintah lebih baik lagi. Selain itu, dengan perubahan kelembagaan nanti Ia juga mengharapkan konsultan pajak bisa mengikuti perubahan besar ini, serta mendukung penuh upaya meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Departemen Humas PP-IKPI Jemmi Sutiono berharap bahwa target penerimaan negara pada 2025 yang sangat besar tidak terhambat dengan adanya pengalihan tugas pembentukan badan baru tersebut.

“Tentunya kebijakan ini akan memiliki konsekuensi tersendiri. Artinya bisa saja nanti terganggu dalam kolektivitas pajaknya. Kami, para konsultan pajak yang berada dalam naungan IKPI berharap agar pemerintah mampu memutuskan pengalihan tugas otoritas perpajakan ini dengan sukses,” kata Jemmi.

Sebab lanjut Jemmi, sebagai mitra strategis dari Direktorat Jenderal Pajak, tentu IKPI sangat memahami bahwa tugas kenegaraan yang diemban oleh profesi keuangan, yakni konsultan pajak juga cukup strategis yakni tetap membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan berujung pada tercapainya target penerimaan pajak negara.

“Semoga dengan pemisahan otoritas perpajakan dari Kementerian Keuangan, mampu mengangkat tax ratio dan kepatuhan perpajakan sukarela Wajib Pajak,” ujarnya. (bl)

https://www.facebook.com/share/p/5SdJq555FAtneenm/?mibextid=WC7FNe

en_US