IKPI, Jakarta: Sebanyak 55 peserta dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang mengikuti seminar perpajakan di Hotel Batiqa, Palembang, Sabtu (7/12/2024). Seminar dengan tema “Bedah PMK 81: Tata Cara Baru Dalam Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, menyatakan tema seminar ini diambil untuk mengupas lebih dalam tentang implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang akan membawa perubahan signifikan dalam tata cara administrasi perpajakan di Indonesia. Perubahan regulasi ini diyakini akan mempermudah dan mempercepat proses administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Dalam seminar ini, peserta diberikan penjelasan terkait peraturan baru yang mengatur kewajiban perpajakan, serta bagaimana perubahan ini dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari oleh para konsultan pajak,” kata Susanti, Selasa (10/12/2024).
Diharapkan lanjut Susanti, para peserta dapat memahami ketentuan baru ini untuk meningkatkan kompetensi mereka dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, selain materi utama, seminar ini juga menghadirkan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pembicara yang merupakan ahli di bidang perpajakan.
Dengan adanya sesi ini, Susanti mengatakan peserta dapat mengajukan pertanyaan spesifik yang relevan dengan kondisi masing-masing, sehingga memperoleh pemahaman yang lebih jelas tentang bagaimana peraturan baru ini berdampak pada pekerjaan mereka.
“Harapannya, seminar ini dapat memberikan dampak positif bagi para anggota IKPI Cabang Palembang untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kualitas pelayanan sebagai konsultan pajak yang berkompeten,” ujarnya. (bl)