IKPI Lampung Bersama HIPPI Kolaborasi Gelar Seminar UMKM Pintar Pajak

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung bersama Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menggelar seminar bertajuk “UMKM Pintar Pajak” untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha UMKM di Lampung mengenai isu perpajakan yang menjadi perhatian utama, terutama terkait perubahan tarif Pajak Final UMKM yang akan berakhir pada 2025.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan, menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengatasi keresahan yang dirasakan oleh pengusaha UMKM yang merasa kebingungannya akan aturan pajak yang terus berkembang.

Dharmawan menjelaskan, Kolaborasi antara IKPI dan HIPPI ini berawal dari keinginan IKPI Lampung untuk mengedukasi pengusaha UMKM terkait adanya isu mengenai Pajak Final UMKM yang akan berakhir di tahun 2025. “Kami juga ingin menjawab keresahan pengusaha UMKM yang merasa adanya ketidakpastian terkait perpajakan bagi UMKM,” ujarnya, Sabtu (13/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

Dalam seminar ini, Dharmawan berperan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan kepada para peserta. Ia menekankan pentingnya pemahaman pajak yang benar agar para pengusaha UMKM bisa menghindari masalah hukum di masa depan.

“Kami ingin memastikan agar UMKM tetap patuh pada kewajiban perpajakan, sehingga mereka tidak menghadapi masalah yang bisa berujung pada denda atau kesalahan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM di Lampung adalah ketidakpahaman mengenai pajak dan ketakutan mereka saat menerima surat himbauan atau pemeriksaan dari petugas pajak. Seminar ini menjelaskan secara rinci apa saja yang dapat menjadi objek pajak dan bagaimana cara perhitungan pajaknya. Harapannya, para pengusaha UMKM dapat memahami dasar-dasar pajak yang relevan dengan usaha yang mereka jalankan.

Ia juga menambahkan bahwa materi yang disampaikan dalam seminar ini mencakup penghasilan yang dikenakan pajak untuk Wajib Pajak (WP) perorangan dan badan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, serta penerapan tarif pajak sebelum dan sesudah 2025. “Seminar ini memberikan gambaran mengenai perubahan tarif pajak yang akan berlaku setelah 2025 dan persiapan yang perlu dilakukan oleh UMKM,” katanya.

Selain itu, untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dapat diterapkan secara praktis, IKPI dan HIPPI sepakat untuk membentuk grup WhatsApp yang memungkinkan peserta untuk bertanya lebih lanjut mengenai perhitungan pajak. “Grup ini akan menjadi sarana bagi kami untuk mendampingi pengusaha UMKM agar mereka dapat lebih memahami perhitungan pajak Penghasilan yang akan berlaku mulai tahun 2025,” kata Dharmawan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

Setelah seminar ini, IKPI berencana untuk melanjutkan pendampingan dengan memberikan konsultasi terkait pembukuan bagi UMKM yang sudah terpengaruh oleh perubahan tarif pajak, maupun yang omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar.

Dharmawan berharap, seminar ini tidak hanya memberikan pemahaman tetapi juga mendukung keberlanjutan UMKM di Lampung melalui pendampingan berkelanjutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa seminar ini akan menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan lanjutan, termasuk rencana untuk mengadakan workshop tentang pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). “Kami akan terus memberikan dukungan kepada UMKM, terutama dalam hal perpajakan, agar mereka semakin sadar akan kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pengusaha UMKM, khususnya di Lampung, yang jumlahnya cukup besar. Diharapkan, apabila UMKM mulai memahami kewajiban perpajakan mereka dengan benar, maka dampaknya akan sangat positif untuk kelangsungan usaha mereka.

Sekadar informasi, hadir sebagai narasumber pada seminar tersebut, Elda S. Tambara (IKPI Cabang Lampung dan Moderator Tiara Nirmala (HIPPI Lampung). (bl)

en_US