IKPI Kembalikan Tata Kelola Organisasi: Ketua Umum Tegaskan Prosedur Teken PKS

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya ketertiban dalam pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga. Dalam Surat Edaran Nomor SE-02/PP.IKPI/2025 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025, Vaudy menggarisbawahi bahwa hanya pihak-pihak tertentu dalam struktur organisasi yang sah untuk menandatangani perjanjian dengan pihak luar IKPI seperti perjanjian kerja sama (PKS).

“Penegasan ini untuk memastikan adanya kepastian hukum dan tertib administrasi di tubuh IKPI,” ujar Vaudy, Selasa (13/5/2025).

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa penandatanganan PKS antara IKPI dan pihak ketiga hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, setelah mendapat masukan dan persetujuan tertulis dari Ketua Departemen Hukum. Persetujuan itu harus dituangkan dalam Lembar Persetujuan PKS yang ditandatangani oleh ketiganya.

Namun demikian, Vaudy membuka ruang bagi desentralisasi dengan memberikan opsi kuasa kepada pengurus daerah dan cabang. Ketua

Pengurus Daerah atau Ketua Pengurus Cabang, bersama dengan sekretaris masing-masing, dapat menandatangani PKS sepanjang telah mendapat persetujuan sesuai prosedur.

Ia juga meminta kepada seluruh pengurus daerah dan cabang periode 2024–2029 yang telah menandatangani PKS agar segera melaporkan dan menyerahkan salinan dokumen kepada Sekretaris Umum.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen IKPI dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan semua kerjasama dijalankan secara akuntabel. (bl)

en_US