IKPI, Kabupaten Tangerang: Kemunculan data penghasilan yang terlihat sangat besar dalam sistem Coretax sempat membuat sebagian wajib pajak panik. Namun kondisi tersebut sering kali hanya disebabkan oleh cara sistem membaca data secara otomatis.
Hal ini dijelaskan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang digelar IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).
Menurut Dhaniel, salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika bukti potong milik istri terbaca dalam akun Coretax milik suami.
“Sekarang ini unik. Bukti potong istri bisa terbaca di Coretax suami. Ini sempat menimbulkan kepanikan. Ketika suami membuka Coretax, tiba-tiba terlihat penghasilannya besar sekali, padahal sebenarnya di dalamnya ada penghasilan istri,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena sistem Coretax membaca data perpajakan secara otomatis melalui mekanisme prepopulated data.
Meski demikian, Dhaniel menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir apabila menemukan kondisi tersebut.
“Kalau istri hanya bekerja dari satu pemberi kerja, tidak perlu khawatir. Penghasilan tersebut bisa dimasukkan sebagai penghasilan yang bersifat final. Jadi tidak akan menambah pajak yang kurang bayar,” ujarnya.
Menurutnya, kepanikan sering muncul karena angka kurang bayar langsung muncul ketika data pertama kali terbaca oleh sistem.
Padahal dalam banyak kasus, permasalahan tersebut hanya disebabkan oleh kesalahan penempatan pos penghasilan dalam sistem.
“Biasanya di Coretax itu hanya salah penempatan pos. Jadi tinggal dipindahkan saja ke bagian penghasilan yang bersifat final,” tambah Dhaniel.
Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI berharap masyarakat dapat memahami cara membaca data pada sistem Coretax sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelaporan pajak. (bl)
