IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, mengimbau seluruh anggota IKPI di berbagai daerah untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Ia menegaskan bahwa para konsultan pajak harus menjadi yang terdepan dalam memastikan kesiapan menghadapi ekosistem perpajakan digital yang kini menjadi fokus Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jemmi juga menyoroti masih rendahnya tingkat aktivasi akun di kalangan wajib pajak. Karena itu, ia meminta seluruh cabang IKPI se-Indonesia turut membantu DJP dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, khususnya melalui pendampingan aktivasi akun Coretax kepada wajib pajak.
“Anggota IKPI harus menjadi contoh pertama. Selain itu, kami mendorong seluruh cabang aktif melakukan pendampingan aktivasi kepada wajib pajak. Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan,” ujar Jemmi, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan data DJP hingga 20 November 2025, 5,74 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut:
• 4,89 juta adalah wajib pajak orang pribadi
• 755 ribu wajib pajak badan
• 86 ribu instansi pemerintah
• 220 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
“Paling banyak memang wajib pajak orang pribadi, 4,897 juta. Lalu 755 ribu badan, dan instansi pemerintah ada 86 ribu. Ini biasanya bendaharawan pemungut,” jelas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Denpasar, Bali, baru-baru ini.
Namun tantangan masih besar. Tercatat 11,45 juta wajib pajak belum mengaktivasi akun, terdiri dari 10,9 juta orang pribadi dan 553 ribu badan.
Meski aktivasi akun mencapai 5,7 juta, DJP mencatat baru 3,1 juta wajib pajak yang menuntaskan pendaftaran hingga registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)—komponen wajib untuk mengakses penuh layanan Coretax.
“Ini memang pekerjaan rumah yang besar. Kami akan terus jemput bola dan memberikan pelayanan terbaik,” kata Bimo.
DJP menyiapkan fasilitas pendaftaran Coretax baik secara digital maupun layanan luring di KPP seluruh Indonesia untuk mempercepat proses aktivasi.
Simulasi Coretax
Untuk memastikan sistem siap digunakan secara massal pada pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP menggelar simulasi besar-besaran pada 27 November 2025. Sebanyak 25 ribu pegawai DJP dari kantor pusat hingga daerah melakukan uji coba pendaftaran, pengisian, hingga penyampaian SPT secara serentak.
Simulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memitigasi risiko teknis dan mencegah terulangnya kendala seperti di masa awal implementasi sistem digital lainnya.
“Tujuannya memastikan SPT Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 bisa berjalan lancar. Sistem ini besar dan persiapan kami sangat robust. Harapannya tidak ada gangguan berarti saat digunakan publik nanti,” ujar Bimo.
IKPI Siap Berkolaborasi
Lebih lanjut, Jemmi memastikan bahwa IKPI telah siap menjadi mitra strategis DJP, dalam mendorong percepatan aktivasi akun Coretax termasuk pendampingan, sosialisasi, dan edukasi.
“Dengan adanya data terbaru DJP, kami semakin yakin pendampingan dari konsultan menjadi kebutuhan mendesak. IKPI siap membantu agar wajib pajak tidak tertinggal dalam era perpajakan digital.” (bl)
