IKPI Cabang Depok Gelar Pojok Pajak, Waketum Nuryadin Rahman Turun Langsung Bantu Isi SPT Tahunan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar layanan Pojok Pajak untuk membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi. Kegiatan yang berlangsung di D’Mall Depok ini memberikan pendampingan pengisian SPT secara gratis kepada wajib pajak.

Program Pojok Pajak tersebut telah digelar sejak 2 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 8 Maret 2026. Selama periode tersebut, para konsultan pajak dari IKPI Cabang Depok memberikan layanan konsultasi sekaligus pendampingan pengisian SPT kepada masyarakat yang datang.

Dalam kegiatan pada Sabtu (7/3/2026), Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman turut turun langsung memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan mereka. Ia bersama para pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok membantu masyarakat memahami proses pelaporan pajak sekaligus mendampingi pengisian SPT melalui sistem administrasi perpajakan digital Coretax.

Nuryadin mengatakan kegiatan Pojok Pajak merupakan bentuk kontribusi nyata IKPI dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Menurutnya, pendampingan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu cara efektif untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat agar pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah,” ujarnya di sela kegiatan.

Ia menjelaskan, melalui kegiatan probono seperti ini, IKPI ingin mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat. Dengan membuka layanan di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat berkonsultasi sekaligus mendapatkan bantuan pengisian SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.

Selain membantu pengisian SPT, para konsultan pajak juga memberikan edukasi singkat mengenai kewajiban perpajakan serta tata cara pelaporan pajak secara elektronik melalui sistem Coretax. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang semakin digital.

Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan layanan tersebut. Mereka berkonsultasi mengenai pelaporan SPT sekaligus memastikan data yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, IKPI Cabang Depok berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan pajak tepat waktu. Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret, masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan laporan pajaknya.

IKPI juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi agar tercipta kepatuhan sukarela. (bl)

en_US