IKPI bersama DJP Segera Bentuk Tax Center untuk Sosialisasi Perpajakan Lebih Efektif

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar pertemuan untuk membahas pembentukan Tax Center, di Kantor Pusat DJP, Senin (4/11/2024). Rencana ini merupakan bagian dari kerja sama antara IKPI dan DJP.

Wakil Ketua Umum IKPI Jetty mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam mempermudah sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dan menyikapi perkembangan teknologi perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab ini, tampak hadir perwakilan dari IKPI dan DJP, di antaranya Waketum IKPI Jetty, Wasekum IKPI Novalina Magdalena, serta Ketua Departemen Hukum IKPI Ratna Febrina, dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto. Sedangkan dari pihak DJP, Ikhwanuddin, Ishak Pirade dan tim P2 Humas lainnya.

Dikatakan Jetty, pembentukan Tax Center ini merupakan langkah strategis untuk memfasilitasi penyebaran informasi terkait peraturan perpajakan terbaru, termasuk aplikasi perpajakan berbasis digital seperti Coretax yang direncanakan akan rilis pada Januari 2025.

(Foto: Istimewa)

Dalam diskusi tersebut lanjut Jetty, dijelaskan bahwa IKPI, yang merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dengan 42 cabang dan memiliki lebih dari 7.000 anggota, diharapkan dapat menjadi pionir dalam inisiatif ini.

“Tax center ini akan menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, serta mendukung penerapan peraturan perpajakan secara lebih efektif,” kata Jetty,

Ia menambahkan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan pengurus lainnya untuk segera merealisasikan nota kesepahaman yang telah disepakati sebelumnya.

“Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara DJP dan IKPI, serta meningkatkan kontribusi IKPI dalam memberikan masukan terkait peraturan yang ada, bahkan melakukan penelitian lebih lanjut atas peraturan yang akan datang,” katanya.

Menurut Jetty, dengan keanggotaan yang sangat heterogen, terdiri dari praktisi pajak, akademisi, praktisi hukum, hingga pengusaha, IKPI dianggap mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembaruan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Tak hanya untuk sosialisasi, Tax Center juga diharapkan menjadi pusat riset dan rekomendasi bagi kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran dan efisien, serta dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Dengan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang intens antara DJP dan IKPI, diharapkan kolaborasi ini akan berjalan dengan sukses, melibatkan seluruh anggota IKPI di seluruh cabang serta Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, kegiatan ini juga merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh DJP dan IKPI pada Februari 2023, yang menandai komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama dalam bidang perpajakan. (bl)

en_US