IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2024. Undangan tersebut terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Profesi Penunjang (RPOJK Profesi Penunjang).
Dalam undangan yang dihadiri oleh beberapa asosiasi sektor keuangan lainnya, OJK meminta pandangan kepada asosiasi mengenai RPOJK tersebut.
Ketua Departemen Litbang IKPI Pino Siddharta mengatakan, dengan dilibatkannya IKPI sebagai salah satu asosiasi sektor keuangan yang dimintakan pandangannya atas RPOJK tersebut menunjukkan adanya pengakuan, bahwa asosiasi ini merupakan asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia yang berkompeten serta layak untuk dimintai pertimbangan.
Diungkapkan Pino, RPOJK ini sebagai amanah dari Undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam UU No 4 Tahun 2023, disebutkan beberapa profesi penunjang sektor keuangan yang terdiri dari :
1. Akuntan Publik
2. Penilai Publik
3. Notaris
4. Konsultan Hukum
5. Akuntan Berpraktek
6. Aktuaris / Konsultan Aktuaris
7. Konsultan Pajak
8. Ahli Syariah Jasa Keuangan
9. Profesi lain yang ditetapkan oleh kementerian lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait.
Bahwa setiap profesi penunjang tersebut sebelum dapat memberikan jasa bagi industri sektor keuangan wajib untuk :
a. terlebih dahulu memperoleh ijin dari kementerian, lembaga atau otoritas pembinaan dan pengawasan profesi terkait.
b. Terdaftar pada
1) OJK untuk profesi penunjang sektor keuangan yang bergerak di sektor pasar modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non bank
2) BI untuk profesi penunjang sektor keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenggara jasa pembayaran di bawah kewenangan BI.
Berdasarkan hasil diskusi dalam dengar pendapat tersebut maka dapat disimpulkan sbb :
1. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi penunjang jasa keuangan.
2. Konsultan pajak sementara ini tidak termasuk salah satu profesi penunjang yang dipersyaratkan bagi pengguna jasa keuangan, sehingga KP sementara ini tidak wajib terdaftar di OJK.
3. Konsultan Pajak tetap boleh memberikan jasanya kepada lembaga (jasa keuangan), dan tetap diakui sebagai salah satu profesi penunjang jasa keuangan.
4. Semua pihak masih diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 27 September 2024 untuk memberikan usulan dan/atau tanggapan tertulis.
Sekadar informasi, hadir pada pertemuan tersebut anggota Departemen Litbang IKPI;
Nur Hidayat,
Andry Dermawanto,
Agustina Mapaddang