IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea memberikan pembekalan kepada sedikitnya 50 mahasiswa dari Universitas Bina Sarana Informatika (BSI). Pembekalan dilakukan di kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Dalam pembekalan bertema ”Etika Profesi Konsultan Pajak” Robert menyampaikan betapa pentingnya mahasiswa mengetahui kode etik jika bercita-cita menjadi konsultan pajak. Alasannya, kode etik merupakan rambu-rambu yang akan menjaga setiap konsultan pajak dari pelanggaran-pelanggaran di dunia kerja, baik itu pelanggaran asosiasi maupun pelanggaran hukum pidana.
“Sudah tepat BSI memilih IKPI sebagai asosiasi yang bekerja sama untuk meningkatkan keilmuan para mahasiswanya. Karena, 99 persen anggota IKPI adalah praktisi perpajakan,” kata Robert di lokasi acara.
Melalui kegiatan praktisi mengajar, Robert kepada mahasiswa tersebut menerangkan secara garis besar mengenai apa itu kode etik IKPI berikut maksud dan tujuannya.
“Apabila nanti mereka menjadi konsultan pajak, maka mereka telah mengetahui persyaratan apa yang harus diambil dan apa yang harus dihindari saat sudah terjun sebagai profesional pada profesi itu,” ujarnya.
Dia melihat, dari puluhan mahasiswa yang hadir, banyak juga dari mereka yang tertarik untuk menjadi konsultan pajak. Hal itu tercermin dari antusiasme mahasiswa dalam melontarkan pertanyaan.
“Oleh karena itu, secara pribadi saya sangat mengapresiasi rasa keingintahuan para mahasiswa itu tentang konsultan pajak. Apalagi mereka telah memercayai IKPI sebagai asosiasi besar yang layak dijadikan sumber pengetahuan,” ujarnya.
Robert berharap, nantinya seluruh perguruan tinggi yang mahasiswanya ingin mengetahui lebih dalam tentang konsultan pajak dan kode etiknya bisa bekerja sama dengan IKPI. Tentu, mereka akan diberikan pengetahuan mendalam tentang peran penting konsultan pajak dan bagaimana kontribusinya terhadap pendapatan negara melalui sektor pajak.
Robert juga menyoroti dampak positif dari kerja sama dengan perguruan tinggi di masa mendatang. Maksudnya, mahasiswa bisa menjadi corong dari dunia pendidikan kepada masyarakat luas dan memberitahukan tentang keberadaan IKPI serta fungsinya dalam membantu pemerintah serta wajib pajak.
Harapan lainnya menurut Robert, dengan mereka mengetahui fungsi atau peran konsultan pajak di Indonesia serta mengetahui profesi ini cukup menjanjikan untuk dijadikan pekerjaan utama, maka diharapkan mereka juga tertarik untuk menjadi konsultan pajak dan bergabung kedalam IKPI.
“Karena kita ketahui bersama bahwa jumlah konsultan pajak di Indonesia masih sangat kurang. Dengan jutaan wajib pajak yang ada di Indonesia hanya dilayani oleh kurang dari 8.000 konsultan pajak yang 95 persennya adalah anggota IKPI.
Dengan demikian kata Robert, diharapkan setiap kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswanya untuk mendapatkan pembekalan dari para praktisi sebelum lulus kuliah. Artinya dengan mendapatkan pembekalan ilmu dari praktisi setiap mahasiswa memperoleh gambaran bagaimana nantinya mereka saat menghadapi dunia kerja.
“Karena teori yang didapatkan di kampus akan sangat berbeda dengan kenyataan di dunia kerja. Nah disinilah peran praktisi memberikan pembekalan kepada para mahasiswa, khususnya mahasiswa semester akhir,” katanya.
Dia mencontohkan, jika mahasiswa tersebut mengambil jurusan ilmu perpajakan, maka ajaklah mereka untuk menimba ilmu dan pengalaman di IKPI, kenapa demikian?
Jawabannya sebanyak 95 persen konsultan pajak di Indonesia bergabung di dalam IKPI. Artinya, para praktisi di IKPI ini memiliki ilmu yang mumpuni sebagai konsultan pajak dan bisa diberikan kepada para mahasiswa. (bl)