
IKPI, Seoul: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi melakukan langkah awal menjalin hubungan bilateral dengan Korean Association of Certified Tax Accountants Educators (KACTAE). Kunjungan delegasi IKPI ke Seoul, Korea Selatan, dipimpin oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld yang didampingi Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, serta jajaran Pengurus Pusat dan anggota pada Kamis (16/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Nuryadin dan jajaran KACTAE berdiskusi mengenai berbagai aspek profesionalisme konsultan pajak, sistem perizinan, hingga penguatan hukum profesi. “Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan pertukaran pengalaman antarnegara. Kami ingin memahami bagaimana pelaksanaan dan perlindungan hukum bagi konsultan pajak di Korea,” ujar Nuryadin.
Korea Selatan menjadi negara tujuan pertama dalam inisiatif IKPI memperluas jejaring kerja sama internasional di bidang perpajakan. Pertemuan tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memperkuat hubungan personal antarorganisasi. Menurut Nuryadin, atmosfer diskusi berlangsung sangat terbuka dan penuh kehangatan.

“Kami hadir atas undangan resmi dari KACTAE. Pada kesempatan itu, kita saling bertukar pikiran tentang praktik, regulasi, dan penegakan hukum. Bahkan, hubungan personalnya sangat akrab. Ini bukan hanya kerja sama institusional, tapi juga hubungan antarmanusia yang kuat,” katanya.
Dalam pertemuan resmi, delegasi IKPI juga memperoleh banyak informasi penting mengenai sistem hukum profesi konsultan pajak di Korea. Di sana, profesi konsultan pajak diatur secara ketat oleh undang-undang dan hanya mereka yang terdaftar secara resmi yang dapat berpraktik. “Konsultan pajak di Korea dilindungi oleh hukum. Tidak ada yang bekerja di luar sistem. Itu memberikan kepastian bagi wajib pajak dan meningkatkan kredibilitas profesi,” jelas Nuryadin.
Selain itu, IKPI juga mempelajari perbedaan mekanisme pembentukan undang-undang antara kedua negara. “Di Korea, DPR yang mengusulkan rancangan undang-undang kepada Presiden. Sementara di Indonesia, pemerintah yang mengusulkan dan parlemen yang membahas. Pola ini memberi wawasan baru bagi kami,” tambahnya.
Kunjungan ini sekaligus memperkuat posisi IKPI dalam upaya mendorong adanya Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia. “Kami semakin yakin bahwa dasar hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk menata profesi konsultan pajak di Indonesia agar lebih profesional dan terlindungi,” ujar Nuryadin.
Hubungan yang terjalin pun melampaui batas formalitas. Dalam sejumlah sesi non-formal seperti makan malam dan diskusi santai, kedua pihak bahkan saling bertukar kontak profesional. “Mereka bilang, kalau ada klien Korea di Indonesia yang butuh konsultan pajak, akan kami rekomendasikan kepada IKPI,” ungkapnya.
Dengan hasil positif ini, IKPI berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan KACTAE dalam bentuk kunjungan timbal balik dan pertukaran keilmuan. “Kami berharap hubungan ini bisa terus berlanjut dalam bentuk pelatihan, seminar, hingga pertukaran data dan praktik terbaik,” tutur Nuryadin. (bl)