IKPI Bahas Panduan Penghitungan Fee Konsultan Pajak, Tekankan Aspek Edukatif dan Tata Kelola Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa rencana penyusunan panduan penghitungan fee konsultan pajak merupakan langkah strategis organisasi untuk memperkuat tata kelola praktik profesi yang sehat dan berintegritas.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy dalam rapat pengurus yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, (18/12/2025). Rapat ini dihadiri Wakil Ketua Umum, para Ketua Departemen, Ketua Pengurus Daerah, serta Ketua Pengurus Cabang IKPI dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam arahannya, Vaudy menekankan bahwa panduan penghitungan fee tidak dimaksudkan sebagai penetapan tarif yang bersifat mengikat. Dokumen tersebut disusun sebagai panduan profesional agar anggota memiliki acuan rasional dan terukur dalam menentukan imbalan jasa sesuai kompetensi, beban kerja, serta karakteristik klien dan daerah.

“Panduan ini kita posisikan sebagai guidance. Bukan kewajiban, bukan pemaksaan harga. IKPI ingin membantu anggota memahami cara menghitung fee secara profesional, tanpa mengabaikan dinamika pasar,” ujar Vaudy.

Menurutnya, selama ini tidak ada panduan bagi anggota IKPI untuk menetapkan fee padahal pada Standar Profesi IKPI telah memberikan pedomannya. Jika IKPI tidak membantu anggota dalam memberikan panduan penghitungan fee ini dapat berdampak pada kualitas layanan dan citra profesi konsultan pajak. Karena itu, pedoman penghitungan fee dipandang sebagai instrumen edukatif untuk menjaga keseimbangan antara nilai jasa dan mutu layanan.

Senada dengan Vaudy, Ketua Departemen SPPBA IKPI Donny Rindorindo menjelaskan bahwa panduan tersebut disusun secara teknis dengan mempertimbangkan berbagai variabel praktik di lapangan. Mulai dari tingkat sertifikasi konsultan, kompleksitas pekerjaan, keterlibatan sumber daya manusia, hingga perbedaan UMR dan biaya operasional di masing-masing daerah.

“Panduan ini membantu anggota menghitung fee secara logis dan transparan. Ada struktur biaya, ada perhitungan waktu, dan ada margin profesional. Jadi bukan sekadar menebak harga atau ikut-ikutan pasar,” jelas Donny dalam rapat tersebut.

Donny menambahkan, panduan penghitungan fee juga diharapkan menjadi alat pembelajaran, terutama bagi konsultan pajak pemula dan kantor berskala kecil, agar mampu menetapkan harga jasa secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan etika profesi.

Meski demikian, baik Vaudy maupun Donny menegaskan bahwa IKPI tetap berhati-hati agar pedoman ini tidak disalahartikan sebagai ketentuan tarif minimum atau maksimum atau pengaturan harga. Seluruh masukan dari pengurus daerah dan cabang akan dihimpun untuk memastikan panduan yang disusun tidak menimbulkan implikasi hukum dan tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Forum ini menjadi ruang diskusi bersama. Kita ingin panduan ini melindungi anggota, bukan menjadi bumerang. Karena itu, seluruh pandangan akan kami tampung sebelum dirumuskan lebih lanjut,” kata Vaudy.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 16.00-17.30 WIB tersebut menjadi bagian dari Program Kerja Pengurus Pusat IKPI dalam membangun praktik profesi konsultan pajak yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas layanan di tengah tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

Dijngkapkan Vaudy, panduan ini sekarang sedang dalam proses pematangan draft pada Departemen SPPBA yang membidani draft tersebut. Diharapkan awal tahun draftnya sudah bisa diselesaikan dan sudah bisa menjadi panduan resmi anggota IKPI mulai 2026 mendatang. (bl)

en_US