Hukum Administrasi Negara dan Dilema Diskresi dalam Praktik Pajak: Evolusi Negara Administratif Modern

Negara Administratif dan Kompleksitas Modernitas

Negara modern bukan lagi sekadar pembuat hukum; ia adalah negara administratif (administrative state) yang mengelola realitas sosial dan ekonomi melalui keputusan-keputusan birokrasi sehari-hari. Dalam konteks ini, hukum administrasi negara tidak hanya mengatur kewenangan, tetapi juga menjadi arsitektur bagaimana negara berinteraksi dengan warga.

Perpajakan adalah salah satu arena paling kompleks dalam evolusi negara administratif. Regulasi pajak berkembang seiring transformasi ekonomi global, digitalisasi, dan mobilitas modal lintas batas. Dalam lingkungan yang dinamis ini, diskresi menjadi kebutuhan struktural — bukan penyimpangan.

Namun di sinilah dilema muncul: diskresi yang diperlukan untuk fleksibilitas dapat menjadi sumber ketidakpastian dan risiko legitimasi jika tidak dikelola dengan baik.

Weberian Bureaucracy dan Batas Rasionalitas Formal

Max Weber membayangkan birokrasi modern sebagai sistem rasional berbasis aturan yang memastikan kepastian hukum. Model ini menjadi fondasi negara administratif klasik, termasuk dalam sistem perpajakan yang menekankan legalitas formal dan prosedur yang jelas.

Namun, realitas ekonomi kontemporer menunjukkan bahwa aturan tertulis tidak pernah cukup. Kompleksitas transaksi, inovasi bisnis, dan dinamika global menuntut interpretasi yang melampaui teks normatif.

Diskresi muncul sebagai koreksi terhadap keterbatasan rasionalitas formal. Ia memungkinkan aparatur negara menyesuaikan keputusan dengan konteks. Tetapi diskresi juga menggeser negara dari model birokrasi mekanistik menuju governance yang lebih responsif — sebuah transformasi yang membawa konsekuensi etika dan institusional.

Diskresi dalam Negara Regulasi Modern

Dalam teori regulatory state, diskresi dipandang sebagai instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan publik secara efektif. Negara tidak lagi hanya menetapkan aturan, tetapi juga mengelola risiko melalui keputusan administratif yang adaptif.

Dalam praktik pajak, diskresi terlihat dalam interpretasi norma, penilaian kepatuhan, dan penyelesaian sengketa administratif. Tanpa diskresi, sistem menjadi kaku dan tidak mampu mengikuti perkembangan ekonomi.

Namun diskresi yang tidak transparan dapat menciptakan apa yang disebut sebagai discretionary opacity — kondisi di mana keputusan administratif sulit diprediksi atau dipahami oleh publik. Di sinilah dilema muncul: bagaimana menjaga fleksibilitas tanpa mengorbankan legitimasi.

Procedural Legitimacy dan Arsitektur Kepercayaan

Tom R. Tyler menunjukkan bahwa legitimasi hukum sangat bergantung pada persepsi procedural justice. Masyarakat lebih menerima keputusan yang merugikan sekalipun jika proses dianggap adil dan transparan.

Dalam konteks diskresi pajak, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi oleh cara keputusan diambil. Ketika diskresi dipersepsikan sebagai arbitrer atau dipengaruhi faktor informal, trust terhadap sistem menurun.

Teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler memperkuat argumen ini: kepatuhan pajak lahir dari keseimbangan antara power dan trust. Diskresi yang tidak terkelola dengan baik dapat memperkuat persepsi power tanpa trust, menghasilkan kepatuhan berbasis ketakutan yang tidak berkelanjutan.

Peran Profesi dalam Administrative State

Negara administratif tidak bekerja sendiri. Ia bergantung pada jaringan aktor profesional, termasuk konsultan pajak, yang membantu menerjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan.

Profesi konsultan pajak menjadi bagian dari “extended administrative state” — perpanjangan tangan yang memediasi interaksi antara negara dan masyarakat. Posisi ini membawa tanggung jawab etis yang besar, karena keputusan profesional dapat memengaruhi legitimasi sistem.

Pendekatan behavioral governance menunjukkan bahwa norma profesional sangat menentukan bagaimana diskresi digunakan. Ketika integritas menjadi standar kolektif, diskresi berfungsi sebagai alat governance yang sehat. Sebaliknya, ketika norma informal dominan, diskresi dapat menjadi celah penyimpangan.

Evolusi Menuju Responsive Administrative State

Tantangan bagi negara modern bukan menghapus diskresi, tetapi mendesainnya agar selaras dengan prinsip akuntabilitas. Evolusi menuju responsive administrative state menuntut:

parameter diskresi yang jelas tetapi fleksibel;
transparansi dalam proses pengambilan keputusan;
mekanisme pengawasan yang memperkuat legitimasi;
integrasi etika profesional sebagai bagian dari governance.

Dalam konteks Indonesia, reformasi perpajakan yang berkelanjutan harus memasukkan desain diskresi sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis.

Diskresi sebagai Keunggulan Institusional

Negara yang berhasil mengelola diskresi secara transparan akan memiliki keunggulan institusional. Diskresi yang sehat memungkinkan inovasi kebijakan tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Di era global, reputasi governance menjadi faktor daya saing. Sistem perpajakan yang mampu menggabungkan fleksibilitas dan integritas akan lebih dipercaya oleh investor dan masyarakat.

Penutup: Administrative State dan Masa Depan Integritas

Hukum administrasi negara modern tidak lagi sekadar tentang pembatasan kekuasaan, tetapi tentang desain institusi yang menghasilkan keputusan yang legitimate.

Diskresi bukan ancaman terhadap rule of law; ia adalah bagian dari evolusi rule of law dalam dunia yang kompleks.

Tantangannya bukan memilih antara aturan atau diskresi, tetapi merancang sistem yang membuat diskresi memperkuat integritas sehingga negara administratif tidak hanya efektif, tetapi juga dipercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US