IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mencatat capaian positif terkait kepatuhan pajak masyarakat. Sampai dengan 7 Agustus 2025, sebanyak 51.978 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan 46.428 di antaranya menyampaikan SPT tepat waktu.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat, Luh Putu Ika Aryaningsih, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami wajib memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan maupun yang melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya tepat waktu,” ujar Ika, dikutip, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, meningkatnya kesadaran wajib pajak tidak lepas dari edukasi dan sosialisasi yang gencar dilakukan KPP Pratama Denpasar Barat. Hal ini juga sejalan dengan kampanye Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tagline “Lebih Awal Lebih Nyaman” pada layanan e-Filing.
Ika menjelaskan kembali ketentuan batas waktu pelaporan SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT tahunan paling lambat dilaporkan pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan diberi waktu hingga 30 April setiap tahunnya.
Terkait teknologi perpajakan, ia mengingatkan bahwa meskipun DJP sudah meluncurkan sistem baru Coretax DJP, pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan e-Filing. Sementara itu, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 mendatang, seluruh wajib pajak akan diarahkan menggunakan aplikasi Coretax DJP.
“KPP Pratama Denpasar Barat akan mengedukasi wajib pajak secara bertahap mengenai tata cara pelaporan SPT melalui Coretax DJP, agar transisi berjalan lancar,” pungkasnya.
Capaian tersebut menjadi bukti meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menegaskan pentingnya edukasi dan inovasi digital dalam mendukung sistem perpajakan modern. (alf)