Fitur Deposit Pajak di Coretax Jadikan Laporan SPT Lebih Cepat dan Praktis

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Dalam rangka menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan inovasi melalui sistem Coretax. Salah satu fitur terbaru yang kini bisa dimanfaatkan adalah Deposit Pajak, sebuah mekanisme prabayar yang memungkinkan Wajib Pajak menyetor dana terlebih dahulu untuk keperluan pembayaran pajak di kemudian hari.

Fitur ini menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan arus kas serta mengurangi risiko keterlambatan pelaporan pajak akibat kendala teknis, seperti belum tersedianya kode billing saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan.

Cara Kerja Deposit Pajak di Coretax

Untuk menggunakan fitur ini, Wajib Pajak harus terlebih dahulu membuat billing dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411168 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100, dua kode baru yang khusus digunakan untuk pengisian saldo deposit. Masa pajak akan otomatis terisi sebagai Januari hingga Desember 2025, yang berarti saldo bisa dimanfaatkan kapan saja sepanjang tahun berjalan.

Pembuatan billing dilakukan melalui akun Coretax DJP, tepatnya di menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing. Namun, penting untuk diingat bahwa masa berlaku billing hanya satu minggu. Jika tidak segera disetorkan, billing tersebut akan hangus dan harus dibuat ulang.

Setelah billing tersedia, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos, bank, atau kanal digital seperti internet dan mobile banking. Bukti setor yang tervalidasi oleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan langsung terintegrasi ke akun Coretax dan tercatat sebagai saldo deposit.

Wajib Pajak dapat memantau saldo ini di menu Buku Besar, khususnya pada bagian “Kredit Pajak Tersisa”. Nilai yang tercantum menunjukkan dana siap pakai untuk pembayaran pajak berikutnya.

Sebelumnya, pelaporan SPT umumnya diawali dengan perhitungan kekurangan bayar, yang kemudian diikuti dengan pembuatan billing. Dengan adanya fitur ini, proses bisa dibalik dana disiapkan lebih dulu, lalu digunakan saat laporan pajak disampaikan. Alhasil, proses menjadi lebih cepat, ringkas, dan minim risiko keterlambatan. (alf)

 

 

en_US