Era “Damai” Kasus Cukai Berakhir, Pemerintah Kunci Penyelesaian dengan Denda 3 Kali Nilai Cukai

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengakhiri praktik penyelesaian “damai” yang longgar dalam perkara pidana cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Aturan yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 ini memperketat mekanisme penyelesaian perkara tanpa penyidikan dengan mewajibkan pelanggar membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sekaligus mengunci berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari proses hukum.  

Dalam regulasi terbaru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya dapat menawarkan skema penyelesaian tanpa penyidikan apabila hasil analisis menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai serta nilai denda telah dapat dihitung secara pasti. Tim Peneliti wajib memberitahukan hak tersebut kepada pelanggar, tetapi pemberitahuan tidak diberikan apabila perkara juga mengandung dugaan pelanggaran Pasal 53, Pasal 55, Pasal 57, atau Pasal 58A Undang-Undang Cukai, atau terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.  

PMK 96/2025 juga menegaskan bahwa fasilitas “tidak dilakukan penyidikan” otomatis gugur apabila pelanggar tidak kooperatif atau terindikasi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar sehingga nilai sanksi administratif tidak dapat ditentukan. Ketentuan ini secara efektif menutup ruang negosiasi yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam penanganan perkara cukai, sekaligus memperkuat posisi penegakan hukum Bea dan Cukai di lapangan.  

Untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam penghitungan denda, pemerintah merinci metode perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar. Barang kena cukai yang tarifnya dapat ditentukan dihitung berdasarkan tarif yang berlaku saat tindak pidana terjadi, sedangkan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan negara asalnya dikenakan tarif minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri sesuai golongan yang berlaku. Ketentuan teknis ini dimaksudkan agar setiap perkara memiliki dasar perhitungan yang objektif dan seragam.  

Untuk hasil tembakau, PMK ini menetapkan pendekatan khusus. Tembakau iris yang dikemas bukan untuk penjualan eceran dikenakan tarif tertinggi, cerutu yang tidak dapat ditentukan tarifnya menggunakan tarif rata-rata cerutu buatan dalam negeri, sementara pita cukai asli yang belum digunakan dihitung berdasarkan tarif yang tertera pada pita tersebut. Skema ini mencegah pelanggar menekan nilai denda melalui klaim tarif terendah atau asal barang yang tidak jelas.  

Sebagai bagian dari penguncian skema “damai”, PMK 96/2025 mewajibkan penggunaan formulir perhitungan sanksi administratif yang terstandarisasi. Formulir ini memuat jumlah barang kena cukai, tarif, dasar hukum pengenaan tarif, nilai cukai yang seharusnya dibayar, hingga besaran denda tiga kali lipat yang wajib disetor. Formulir tersebut diserahkan kepada pelanggar bersamaan dengan penandatanganan berita acara wawancara, sehingga tidak ada lagi ruang perhitungan “di belakang layar”.  

Regulasi ini juga mengatur secara rinci alur penyetoran dana titipan hingga menjadi pendapatan negara. Setelah permohonan diajukan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan penyetoran dana titipan ke rekening penampungan DJBC, Tim Peneliti melakukan penelitian dan gelar perkara, hingga akhirnya diterbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan paling lambat tiga hari kerja setelah dana disetor ke kas negara. Seluruh tahapan ini kini memiliki tenggat waktu yang tegas dan dapat diawasi.  

Melalui perubahan ini, pemerintah memperkuat pesan bahwa penyelesaian perkara cukai bukan lagi ruang kompromi, melainkan instrumen penegakan hukum yang terukur. Skema denda tiga kali nilai cukai tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi pintu seleksi yang ketat sebelum suatu perkara dapat dihentikan di tahap penyidikan, sekaligus memperkuat posisi negara dalam melindungi penerimaan dari sektor cukai.  (alf)

en_US