Ekonom Ungkap Strategi Dongkrak Tax Ratio RI Tembus 10 Persen

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) kembali menjadi sorotan kalangan ekonom. Sejumlah strategi dinilai perlu segera diterapkan agar tax ratio Indonesia mampu menembus kembali level di atas 10 persen setelah lama stagnan dalam satu dekade terakhir.

Berdasarkan data kuartal III-2025, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 8,58 persen. Angka ini menunjukkan pelemahan dibandingkan capaian historis yang pernah menyentuh kisaran dua digit, sekaligus menegaskan masih terbatasnya ruang fiskal akibat rendahnya penerimaan pajak terhadap ukuran ekonomi nasional.

Pada acara Business Outlook 2026 oleh Indonesian Business Council di Hotel Mulia, Jakarta pada Rabu (14/1/2026), ekonom sekaligus Senior Researcher LPEM FEB UI, Vid Adrison, menilai rendahnya tax ratio tidak semata disebabkan oleh basis pajak yang sempit, tetapi juga oleh desain kebijakan perpajakan yang terlalu kompleks. Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyederhanakan aturan dan mekanisme pemungutan pajak.

Vid mencontohkan kompleksitas tersebut dapat terlihat jelas pada sistem pungutan pajak rokok. Ia menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan skema cukai rokok paling rumit. Alih-alih mendorong optimalisasi penerimaan, kerumitan aturan justru berpotensi menurunkan efektivitas pemungutan.

Dalam sistem pajak rokok, terdapat sejumlah variabel yang digunakan secara bersamaan, mulai dari teknik produksi menggunakan mesin atau tangan, klasifikasi volume produksi di atas atau di bawah tiga miliar batang, kandungan rokok kretek atau non-kretek, hingga penetapan harga jual. Banyaknya lapisan pertimbangan ini dinilai membuat potensi penerimaan negara tidak tergarap secara maksimal.

Selain penyederhanaan regulasi, Vid juga mendorong penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama perpajakan. Menurutnya, NIK memiliki cakupan yang jauh lebih luas karena melekat pada seluruh penduduk sejak lahir dan terhubung dengan berbagai aktivitas administrasi dan kepemilikan aset.

Dengan menjadikan NIK sebagai basis data pajak, potensi penghasilan seseorang dapat dipetakan lebih akurat. Registrasi aset seperti kendaraan bermotor, properti, hingga berbagai layanan publik tercatat menggunakan NIK, sehingga dapat dibandingkan dengan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Vid menilai ketergantungan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai satu-satunya basis data justru membatasi jangkauan sistem perpajakan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), hanya sekitar 47 persen penduduk yang tercatat memiliki NPWP, sehingga sebagian besar aktivitas ekonomi berada di luar sistem pajak formal.

Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan praktik di banyak negara lain, di mana identitas pajak menjadi bagian penting dalam berbagai urusan administratif. Di luar negeri, identitas pajak kerap menjadi prasyarat dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari pengurusan tempat tinggal, paspor, hingga surat izin mengemudi.

Lebih lanjut, penggunaan NIK sebagai basis perpajakan juga dinilai memiliki dampak positif di luar sektor penerimaan negara. Basis data yang terintegrasi memungkinkan pemerintah memetakan profil ekonomi masyarakat secara lebih akurat, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran sesuai kondisi aset dan tingkat kesejahteraan penerima. (alf)

en_US