Edukasi SPT Coretax IKPI Kembali “Tarik” Sekitar 3.000 Peserta Daring, Mayoritas Non Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar Seminar Edukasi Perpajakan SPT orang pribadi (OP) di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada Kamis, 5 Februari 2026. Pada pelaksanaan angkatan kedua ini, jumlah peserta daring kembali menembus sekitar 3.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan data kepesertaan yang dihimpun panitia, sekitar 67 persen peserta berasal dari masyarakat umum atau non-anggota IKPI. Sementara sisanya merupakan anggota IKPI. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi Coretax tidak hanya diminati kalangan konsultan pajak, tetapi juga wajib pajak secara luas yang ingin memahami mekanisme pelaporan SPT secara mandiri.

Kegiatan edukasi dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting. Untuk sesi pertama, materi difokuskan pada pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dengan jadwal pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Peserta mendapatkan pembekalan teknis seputar alur pelaporan, pengisian formulir, hingga validasi data dalam sistem Coretax.

Narasumber utama pada edukasi angkatan kedua ini adalah Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI, Agoestina Mappadang, dengan moderator Ratri Widiyanti, anggota IKPI Cabang Kota Tangerang. Keduanya memandu jalannya sesi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan teknis dari peserta.

Dalam paparannya, Agoestina menekankan pentingnya pemahaman praktis penggunaan Coretax, terutama bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masih beradaptasi dengan sistem baru. Menurutnya, meskipun Coretax dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan, wajib pajak tetap perlu memahami setiap tahapan agar proses pelaporan berjalan lancar dan minim kesalahan.

Ia juga menyoroti tingginya partisipasi peserta dari kalangan umum sebagai sinyal meningkatnya kesadaran pajak. Banyak peserta, kata Agoestina, mengajukan pertanyaan terkait tahapan pengisian SPT, kelengkapan data, hingga kendala teknis yang kerap muncul saat proses pelaporan.

Moderator Ratri Widiyanti menambahkan bahwa interaksi peserta pada sesi ini tergolong aktif, terutama dari wajib pajak non-anggota IKPI yang baru pertama kali menggunakan Coretax. Hal tersebut mencerminkan masih besarnya kebutuhan literasi perpajakan sekaligus pendampingan teknis di tengah masyarakat.

Sebagai informasi, IKPI sebelumnya telah menggelar edukasi serupa pada 29 Januari 2026 dengan jumlah peserta yang juga mencapai sekitar 3.000 orang. Konsistensi angka partisipasi tersebut memperlihatkan tingginya minat wajib pajak terhadap program edukasi Coretax yang diinisiasi IKPI.

Melalui rangkaian kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mengambil peran aktif dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat, khususnya terkait pelaporan SPT berbasis Coretax, baik bagi anggota maupun publik secara luas. (bl)

en_US