Edukasi Perpajakan IKPI: Role Access dan Impersonate Jadi Kunci Pelaporan Pajak di Coretax

IKPI, Jakarta: Sistem Coretax Administration yang resmi diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2025 tidak hanya membawa wajah baru bagi pelaporan SPT, tetapi juga mengubah secara fundamental cara wajib pajak dan kuasa pajak mengelola akses serta otorisasi akun. Hal ini diungkapkan Michael, Sekretaris Pengda IKPI Banten, dalam kegiatan edukasi perpajakan bertema “Isu Terkini SPT Masa PPh Pasal 21–26”, Kamis (23/10/2025).

Menurut Michael yang juga sebagai narasumber pada Edukasi Perpajakan IKPI, salah satu fitur paling krusial di Coretax adalah role access, yang membedakan peran pengguna antara drafter, signer, dan PIC (person in charge). “Role access ini bukan formalitas. Ini menentukan siapa yang berhak membuat, memverifikasi, dan menandatangani SPT masa,” jelasnya. 

Ia menekankan bahwa kesalahan dalam mengatur akses bisa berujung pada pelaporan yang tidak sah secara administratif.

Selain role access, sistem Coretax juga memperkenalkan fitur baru bernama impersonate, yang memungkinkan seorang profesional mengakses akun badan atau perusahaan melalui akun pribadi yang telah terverifikasi. 

“Fitur ini menggantikan cara lama di DGT Online. Jadi bukan lagi pakai akun perusahaan langsung, melainkan lewat login pribadi yang diotorisasi sebagai wakil resmi,” ujar Michael.

Ia menambahkan, perubahan lain yang tak kalah penting adalah penggantian sertifikat elektronik badan dengan kode otentikasi (KO), yang berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi. “Sekarang tidak ada lagi e-certificate badan. Semua otentikasi sudah beralih ke KO, yang jauh lebih aman dan efisien,” ujarnya.

Michael menjelaskan, setiap perusahaan harus melakukan pengaturan ulang terhadap akun pusat dan cabangnya, yang kini dikenal dengan istilah NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). “Kalau dulu NPWP cabang, sekarang jadi NITKU. Dan setiap NITKU punya akses berbeda sesuai peran dan tanggung jawabnya,” katanya.

Ia mengingatkan, pengabaian terhadap detail teknis ini dapat menyebabkan permasalahan pelaporan, terutama ketika bukti potong dibuat tanpa role yang tepat. “Kalau signer tidak punya otorisasi, laporan bisa ditolak sistem. Ini bukan sekadar administratif, tapi soal legalitas pelaporan pajak,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan sistem berbasis role access dan impersonate ini merupakan bentuk penguatan governance dan akuntabilitas perpajakan nasional. Dengan sistem ini, setiap tindakan dapat ditelusuri siapa yang membuat, memverifikasi, dan menandatangani. “Transparansi meningkat, potensi penyalahgunaan data menurun,” ujarnya optimistis.

Ia mengajak para praktisi pajak untuk terus mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan yang diadakan oleh IKPI. “Coretax bukan hanya platform pelaporan, tapi revolusi cara berpikir dalam menjalankan kepatuhan pajak. Jangan tunggu dipaksa sistem pahami dan kuasai lebih dulu,” pungkas Michael. (bl)

en_US